Kamis, 24 September 2026

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026: Standar Tenaga Kependidikan untuk Mewujudkan Layanan Pendidikan Bermutu

 

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026: Standar Tenaga Kependidikan untuk Mewujudkan Layanan Pendidikan Bermutu

Oleh: Zulfian Yusmana, S.Pd., M.Pd.
Pengawas SD Kec. Cilograng

Pendahuluan

Kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, sarana dan prasarana, maupun ketersediaan sumber belajar. Faktor yang sangat menentukan adalah kualitas sumber daya manusia yang berada di dalam ekosistem pendidikan, baik pendidik maupun tenaga kependidikan.


Untuk memberikan arah yang lebih jelas terhadap kualitas dan profesionalitas tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Regulasi ini hadir sebagai acuan dalam mewujudkan tenaga kependidikan yang kompeten, profesional, dan berintegritas sehingga mampu mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan yang bermutu serta pencapaian hasil belajar murid. Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 juga menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 karena perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Dengan demikian, regulasi ini bukan sekadar mengatur persyaratan administratif tenaga kependidikan, tetapi memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap unsur tenaga kependidikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.


Apa yang Dimaksud dengan Standar Tenaga Kependidikan?

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 membagi standar tenaga kependidikan menjadi dua kelompok besar, yaitu:

  1. Standar Pendidik; dan

  2. Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.

Standar Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang harus dimiliki pendidik dalam menjalankan tugas sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator murid.

Sementara itu, standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi sesuai tugas dan fungsi dalam bidang administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.

Pembagian ini menunjukkan bahwa mutu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Guru tidak dapat bekerja sendiri, karena keberhasilan satuan pendidikan juga ditentukan oleh kepala sekolah, pengawas, tenaga administrasi, operator data, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan unsur tenaga kependidikan lainnya.


A. Standar Pendidik

1. Siapa Saja yang Termasuk Pendidik?

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pendidik terdiri atas:

  • Guru;

  • Konselor;

  • Tutor;

  • Instruktur;

  • Pamong belajar;

  • Pendidik PAUD; dan

  • Pendidik dengan sebutan lain sesuai dengan kekhususannya.

Masing-masing memiliki tugas yang berbeda sesuai karakteristik layanan pendidikan.

Guru, misalnya, menjalankan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid. Konselor memberikan layanan konseling, tutor memberikan bantuan belajar dalam pendidikan nonformal, sedangkan instruktur berperan melatih dan mengembangkan kompetensi teknis murid pada pendidikan kejuruan.

Regulasi ini juga membuka ruang bagi praktisi atau profesional yang terlibat dalam pembelajaran di satuan pendidikan sebagai pendidik dengan sebutan lain sesuai kekhususannya.


B. Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik

Standar pendidik terdiri atas dua unsur utama:

1. Kualifikasi

2. Kompetensi

Kualifikasi akademik minimal dibuktikan dengan ijazah atau ijazah dan sertifikat kompetensi. Sementara kompetensi pendidik meliputi:

  • kompetensi pedagogik;

  • kompetensi kepribadian;

  • kompetensi sosial; dan

  • kompetensi profesional.

Kualifikasi Guru

Untuk guru, regulasi menetapkan kualifikasi paling rendah:

S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.

Ketentuan kualifikasi juga ditetapkan untuk konselor, tutor, pendidik PAUD, instruktur, dan pamong belajar dengan persyaratan yang disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing.


C. Kompetensi Guru Semakin Berorientasi pada Murid

Salah satu bagian penting dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 adalah penegasan bahwa kompetensi pedagogik bukan sekadar kemampuan menyusun perangkat pembelajaran.

Kompetensi pedagogik dimaknai sebagai kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan.

Dalam praktiknya, pendidik dituntut mampu:

  • merancang pengalaman belajar yang mendorong pemahaman konseptual;

  • menerapkan pembelajaran kontekstual;

  • memberikan ruang refleksi bermakna;

  • merespons keragaman latar belakang, kebutuhan, dan potensi murid;

  • menciptakan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan;

  • mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi secara kritis dan kreatif;

  • memanfaatkan sumber belajar serta potensi lingkungan dan kearifan lokal; dan

  • melaksanakan asesmen secara berkesinambungan dan reflektif untuk mengetahui kebutuhan belajar dan memberikan umpan balik.

Hal tersebut memperlihatkan bahwa kualitas guru semakin diarahkan pada kualitas praktik pembelajaran nyata di kelas, bukan hanya kelengkapan administratif.


D. Guru Dituntut Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat

Kompetensi kepribadian dalam regulasi ini menekankan pentingnya kematangan spiritual, moral, dan emosional serta keteladanan.

Guru juga diharapkan mampu melakukan refleksi diri secara berkesinambungan, mengembangkan pola pikir bertumbuh, dan belajar sepanjang hayat untuk meningkatkan kualitas diri.

Sementara dalam kompetensi sosial, pendidik dituntut mampu:

  • berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif;

  • menghargai keragaman;

  • berkolaborasi dengan murid, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan masyarakat;

  • serta aktif dalam organisasi profesi dan/atau komunitas pembelajaran.

Dengan demikian, pengembangan profesional guru tidak berhenti pada pelatihan formal, tetapi juga dapat berkembang melalui refleksi, kolaborasi, komunitas belajar, berbagi praktik baik, dan pengembangan praktik profesional secara berkelanjutan.


E. Kompetensi Profesional Guru

Kompetensi profesional tidak hanya berarti menguasai materi pelajaran.

Pendidik juga harus mampu:

  1. memahami tujuan pendidikan nasional dan tujuan satuan pendidikan;

  2. menguasai disiplin ilmu yang relevan dengan pembelajaran;

  3. memahami potensi dan kebutuhan belajar murid;

  4. memahami, menerapkan, dan mengembangkan kurikulum secara adaptif dan kontekstual; serta

  5. mengembangkan praktik profesional pendidikan secara konseptual, empiris, kreatif, dan inovatif.

Ini berarti guru profesional adalah guru yang mampu menghubungkan materi, kurikulum, karakteristik murid, konteks lingkungan, teknologi, asesmen, dan kebutuhan masa depan.


F. Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Bagian yang sangat penting dari Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 adalah pengaturan terhadap tenaga kependidikan selain pendidik.

Kelompok ini meliputi:

  1. Pengawas sekolah

  2. Penilik

  3. Kepala satuan pendidikan

  4. Tenaga perpustakaan

  5. Tenaga laboratorium

  6. Tenaga administrasi

  7. Operator data satuan pendidikan

  8. Tenaga kependidikan selain pendidik lainnya

Tenaga kependidikan lainnya mencakup antara lain psikolog, teknisi sumber belajar, teknisi pembelajaran praktik, pekerja sosial pendidikan, terapis, dan tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.


G. Pengawas Sekolah: Penguatan Peran Manajerial dan Akademik

Bagi pengawas sekolah, Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 memiliki arti penting.

Regulasi menyebutkan bahwa pengawas sekolah bertugas melaksanakan kegiatan:

  • pemantauan;

  • penilaian; dan

  • pembinaan

pada satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.

Kualifikasi pengawas sekolah paling rendah adalah S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.

Yang lebih penting, kompetensi profesional pengawas secara eksplisit mencakup kemampuan untuk:

  • melakukan pemantauan manajerial dan akademik;

  • melakukan penilaian manajerial dan akademik; dan

  • melakukan pembinaan manajerial, akademik, serta penguatan pendidikan karakter termasuk pendampingan pada satuan pendidikan formal.

Dengan demikian, pengawas sekolah dalam regulasi ini memiliki posisi strategis sebagai bagian dari sistem peningkatan mutu satuan pendidikan melalui pemantauan, penilaian, pembinaan, dan pendampingan.


H. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin Pembelajaran dan Budaya Mutu

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 juga memberikan perhatian besar terhadap kompetensi kepala satuan pendidikan.

Kepala satuan pendidikan tidak hanya berperan sebagai administrator, tetapi juga sebagai pemimpin pembelajaran dan pengembang budaya mutu.

Kompetensi kepribadian kepala satuan pendidikan antara lain mencakup kemampuan mengembangkan diri secara terencana, reflektif, dan berkelanjutan serta memimpin pengembangan budaya mutu satuan pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan, potensi, dan kesejahteraan murid.

Dalam kompetensi sosial, kepala satuan pendidikan diharapkan mampu:

  • membangun komunikasi efektif;

  • menciptakan kolaborasi harmonis;

  • menjalin kemitraan strategis dengan komunitas dan jejaring profesi;

  • melibatkan pemangku kepentingan eksternal; dan

  • mewujudkan lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, sehat, resik, indah, ramah, kondusif, serta menghargai keragaman.


I. Kepala Sekolah Dituntut Memimpin Pembelajaran Berbasis Data

Salah satu tuntutan penting bagi kepala satuan pendidikan adalah kemampuan memimpin pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berpusat pada murid melalui:

supervisi → evaluasi → refleksi → pendampingan → berbasis data → dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.

Tujuannya adalah menciptakan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan serta relevan dengan konteks murid dan lingkungan.

Kepala sekolah juga dituntut mampu mengelola program dan sumber daya satuan pendidikan secara:

  • terencana;

  • berbasis data;

  • sistemik;

  • transparan;

  • efektif;

  • efisien; dan

  • akuntabel.

Hal ini memperkuat pentingnya budaya pengambilan keputusan berbasis data dalam pengelolaan sekolah.


J. Tenaga Perpustakaan dan Laboratorium Tidak Lagi Dipandang Sekadar Pendukung

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 memberikan standar kompetensi yang cukup luas bagi tenaga perpustakaan dan tenaga laboratorium.

Tenaga perpustakaan tidak hanya bertugas mengelola koleksi, tetapi juga diharapkan mampu mengintegrasikan sumber daya perpustakaan ke dalam kurikulum dan pembelajaran, mengembangkan program literasi informasi, meningkatkan kegemaran membaca, serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Sementara tenaga laboratorium dituntut mampu mengelola laboratorium secara sistematis, menerapkan prosedur keselamatan, memelihara peralatan, memberikan layanan laboratorium yang inklusif, memanfaatkan teknologi, dan melakukan evaluasi pengelolaan laboratorium secara berkala.

Artinya, perpustakaan dan laboratorium perlu diposisikan sebagai bagian integral dari ekosistem pembelajaran, bukan hanya sebagai ruang atau fasilitas pendukung.


K. Transformasi Peran Tenaga Administrasi

Tenaga administrasi juga memperoleh standar kompetensi yang lebih komprehensif.

Tenaga administrasi dituntut mampu memberikan layanan yang:

  • jujur;

  • adil;

  • transparan;

  • responsif;

  • akuntabel; dan

  • berorientasi pada mutu.

Dalam kompetensi profesional, tenaga administrasi harus mampu memahami perkembangan kebijakan administrasi pendidikan, melaksanakan pekerjaan administratif secara akurat dan tepat waktu, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, melakukan evaluasi layanan, serta mengembangkan layanan administrasi secara inovatif dan adaptif.

Dengan demikian, administrasi sekolah diarahkan menjadi layanan profesional yang mendukung tata kelola dan mutu pendidikan, bukan sekadar pekerjaan rutin.


L. Operator Data Sekolah Memiliki Tanggung Jawab Strategis

Peran operator data satuan pendidikan semakin penting dalam ekosistem pendidikan berbasis data.

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menetapkan bahwa operator bertugas melaksanakan penghimpunan, penginputan, pemutakhiran, verifikasi, dan sinkronisasi data pendidikan melalui sistem informasi.

Selain kemampuan teknis, operator harus memiliki integritas, ketelitian, kedisiplinan, kejujuran, dan konsistensi.

Hal yang sangat penting adalah kewajiban menerapkan prinsip perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan mitigasi risiko keamanan siber dalam pengelolaan data pendidikan.

Ini menunjukkan bahwa data sekolah bukan sekadar angka yang harus dimasukkan ke dalam aplikasi. Data merupakan bagian penting dari pengambilan keputusan pendidikan sehingga kualitas, keamanan, dan akurasinya harus dijaga.


M. Tiga Kompetensi Utama Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Secara umum, tenaga kependidikan selain pendidik memiliki tiga kelompok kompetensi:

1. Kompetensi Kepribadian

Berhubungan dengan integritas, tanggung jawab, kematangan spiritual, moral, dan emosional dalam mendukung layanan satuan pendidikan.

2. Kompetensi Sosial

Berhubungan dengan kemampuan membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat.

3. Kompetensi Profesional

Berhubungan dengan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis sesuai peran, tugas, serta tanggung jawab masing-masing.

Dengan kerangka tersebut, profesionalitas tenaga kependidikan tidak hanya diukur dari ijazah atau status kepegawaian, tetapi juga dari kemampuan menjalankan tugas secara nyata dan bermutu.


N. Ketentuan Peralihan: Ada Masa Penyesuaian

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 memberikan ruang penyesuaian bagi tenaga yang telah diangkat sebelum peraturan ini berlaku.

Tutor dan Pendidik PAUD

Tutor dan Pendidik PAUD yang telah diangkat sebelum peraturan berlaku tetap dapat melaksanakan tugasnya, tetapi harus memenuhi kualifikasi akademik sesuai ketentuan paling lambat 9 tahun sejak peraturan diundangkan.

Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Tenaga kependidikan selain pendidik yang telah diangkat sebelum peraturan berlaku tetap dapat melaksanakan tugasnya, tetapi harus memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan paling lambat 5 tahun sejak peraturan diundangkan.

Ketentuan ini memberikan waktu bagi satuan pendidikan dan pemerintah untuk melakukan pemetaan, pembinaan, peningkatan kualifikasi, serta pengembangan kompetensi tenaga kependidikan.


O. Apa yang Perlu Dilakukan Sekolah?

Penerapan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 sebaiknya tidak berhenti pada membaca regulasi. Satuan pendidikan perlu menerjemahkannya menjadi langkah nyata.

1. Melakukan Pemetaan Kualifikasi

Sekolah perlu memetakan:

  • kualifikasi akademik guru;

  • sertifikat pendidik;

  • kualifikasi kepala sekolah;

  • kualifikasi tenaga perpustakaan;

  • tenaga laboratorium;

  • tenaga administrasi;

  • operator data; dan

  • tenaga kependidikan lainnya.

2. Melakukan Pemetaan Kompetensi

Pemetaan tidak hanya melihat ijazah, tetapi juga melihat kompetensi nyata sesuai tugas.

Contohnya:

Guru: pedagogik, kepribadian, sosial, profesional.

Kepala sekolah: kepemimpinan, budaya mutu, pengelolaan sumber daya, supervisi, pembelajaran berbasis data.

Pengawas: pemantauan, penilaian, pembinaan manajerial dan akademik.

Operator: pengelolaan data, keamanan informasi, teknologi, akurasi dan sinkronisasi data.

3. Menyusun Program Pengembangan Kompetensi

Hasil pemetaan dapat menjadi dasar penyusunan:

  • Bimlat;

  • workshop;

  • komunitas belajar;

  • coaching;

  • mentoring;

  • supervisi;

  • refleksi;

  • berbagi praktik baik;

  • pelatihan berbasis kebutuhan; dan

  • pendampingan berkelanjutan.

4. Mengintegrasikan dengan Perencanaan Sekolah

Pengembangan kompetensi tenaga kependidikan perlu terhubung dengan perencanaan satuan pendidikan.

Data hasil pemetaan dapat menjadi dasar dalam menentukan prioritas pengembangan dalam program sekolah sehingga peningkatan kompetensi tidak berjalan secara terpisah.


P. Implikasi bagi Pengawas Sekolah

Bagi pengawas sekolah, Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 memberikan landasan yang kuat untuk mengembangkan pola pendampingan yang lebih sistematis.

Pengawasan tidak cukup hanya memeriksa dokumen. Pengawas perlu melihat keterkaitan antara:

data → pemetaan masalah → perencanaan → pendampingan → praktik → refleksi → evaluasi → tindak lanjut.

Karena kompetensi profesional pengawas mencakup pemantauan, penilaian, pembinaan manajerial, pembinaan akademik, penguatan pendidikan karakter, dan pendampingan, maka program pengawasan perlu dirancang agar menghasilkan perubahan nyata pada kualitas pengelolaan sekolah dan praktik pembelajaran.

Pendekatan tersebut juga memungkinkan pengawas mengembangkan pendampingan yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.


Q. Implikasi bagi Kepala Sekolah

Kepala sekolah perlu melihat regulasi ini sebagai dasar untuk memperkuat peran sebagai pemimpin pembelajaran.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. melakukan refleksi terhadap kompetensi kepemimpinan;

  2. menggunakan data dalam perencanaan dan pengambilan keputusan;

  3. memperkuat supervisi dan pendampingan guru;

  4. mengembangkan budaya belajar bersama;

  5. membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, inklusif, sehat, dan ramah;

  6. memperkuat kolaborasi dengan orang tua dan masyarakat;

  7. meningkatkan pemanfaatan teknologi; dan

  8. membangun budaya mutu secara berkelanjutan.


R. Implikasi bagi Guru

Bagi guru, regulasi ini memberikan pesan bahwa profesionalitas harus tercermin dalam praktik.

Guru perlu terus mengembangkan kemampuan untuk:

merancang pembelajaran → melaksanakan pembelajaran → melakukan asesmen → memberikan umpan balik → melakukan refleksi → memperbaiki praktik.

Guru juga perlu membangun budaya belajar sepanjang hayat melalui komunitas pembelajaran, kolaborasi, pengembangan profesional, dan pemanfaatan teknologi secara bijaksana.


S. Dari Administrasi Menuju Profesionalitas

Salah satu pesan penting yang dapat ditarik dari Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 adalah adanya penekanan pada kompetensi nyata dan kualitas layanan.

Ijazah menjadi bagian dari kualifikasi, tetapi kompetensi menentukan bagaimana seseorang menjalankan tugas.

Seorang guru tidak cukup hanya memiliki kualifikasi akademik. Ia harus mampu menciptakan pengalaman belajar yang bermakna.

Seorang kepala sekolah tidak cukup hanya mampu mengelola administrasi. Ia perlu memimpin budaya mutu dan pembelajaran.

Seorang pengawas tidak cukup hanya melakukan pemeriksaan. Ia perlu melakukan pemantauan, penilaian, pembinaan, dan pendampingan.

Seorang operator tidak cukup hanya menginput data. Ia harus menjaga akurasi, keamanan, dan kebermanfaatan data.

Dengan demikian, standar tenaga kependidikan dalam regulasi ini dapat dipahami sebagai upaya membangun ekosistem pendidikan yang profesional, kolaboratif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan murid.


Penutup

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan memberikan kerangka yang lebih komprehensif mengenai kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Regulasi ini menegaskan bahwa mutu pendidikan membutuhkan tenaga kependidikan yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki integritas, kompetensi, kemampuan berkolaborasi, kemampuan beradaptasi, serta komitmen terhadap peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Bagi satuan pendidikan, hadirnya regulasi ini menjadi momentum untuk melakukan pemetaan kualifikasi dan kompetensi, menyusun program pengembangan profesional, memperkuat komunitas belajar, meningkatkan kualitas supervisi dan pendampingan, serta membangun tata kelola pendidikan berbasis data.

Pada akhirnya, standar tenaga kependidikan bukan sekadar daftar persyaratan yang harus dipenuhi. Standar tersebut merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap orang yang bekerja dalam ekosistem pendidikan mampu memberikan layanan terbaik bagi murid.

Karena pendidikan yang bermutu membutuhkan manusia yang bermutu pula.

Guru yang terus belajar, kepala sekolah yang terus bertumbuh, pengawas yang terus mendampingi, tenaga kependidikan yang profesional, serta seluruh warga sekolah yang bergerak bersama akan menjadi kekuatan penting dalam mewujudkan satuan pendidikan yang bermutu dan berorientasi pada kebutuhan murid.

“Standar bukanlah batas akhir profesionalitas, tetapi pijakan untuk terus bertumbuh dan meningkatkan mutu layanan pendidikan.”

1 komentar:

Group projects were fine, but the solo PR assignment that counted for 40% of my grade left me feeling really uncertain about where to start. I didn't want to rely purely on lecture slides, so I looked into UK academic support services and found a range of genuinely useful academic tools and resources. Combining that with public relations assignment help UK materials specifically written for students studying at British institutions gave my work a proper academic grounding. My tutor commented positively on my referencing and theoretical framework, which honestly made all the revision worth it.

Posting Komentar