Senin, 12 Oktober 2026

Bedah Tuntas PermenpanRB Nomor 7 Tahun 2026: Arsitektur Baru Jabatan Fungsional Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan

 

Bedah Tuntas PermenpanRB Nomor 7 Tahun 2026: Arsitektur Baru Jabatan Fungsional Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan

1. Latar Belakang dan Urgensi Transformasi Regulasi

Penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 7 Tahun 2026 pada tanggal 12 Mei 2026 di Jakarta menandai pilar baru dalam penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor pendidikan. Peraturan ini hadir sebagai respon strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola kependidikan demi meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah secara menyeluruh. Landasan filosofis dan yuridis penetapan regulasi ini berakar secara kokoh pada pelaksanaan mandat Pasal 9 Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta penyesuaian terhadap arah transformasi manajemen talenta aparatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penguatan peran pendidik dan tenaga kependidikan tidak lagi dipandang sekadar sebagai pemenuhan beban kerja administratif, melainkan penataan jabatan fungsional berbasis keahlian spesifik, kepastian karier, dan pembagian peran yang akurat pada jalur formal maupun nonformal.

Langkah pengundangan PermenpanRB No. 7 Tahun 2026 secara resmi mencabut dan menggantikan regulasi terdahulu, yaitu PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Penggantian ini didasarkan pada evaluasi komprehensif yang menunjukkan bahwa regulasi terdahulu sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kebutuhan organisasi serta perkembangan hukum tata kelola aparatur saat ini. Regulasi lama dinilai terlalu parsial karena hanya berfokus pada profesi Guru, sehingga menciptakan fragmentasi regulasi dengan jabatan pengawas dan pendidik nonformal. Dalam kerangka hukum terbaru ini, pemerintah menyatukan seluruh ekosistem pendidik dan pengawas mutu—meliputi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik—ke dalam satu arsitektur tata kelola yang terintegrasi, harmonis, dan berorientasi pada pencapaian kinerja organisasi secara berkelanjutan.

Tujuan Strategis Regulasi Baru

Dampak Kinerja yang Diharapkan pada Layanan Pendidikan Formal & Nonformal

Penguatan Peran & Spesialisasi Keahlian

Meningkatkan kedalaman profesionalisme ASN melalui penegasan ruang lingkup tugas yang spesifik antara pendidik (layanan langsung) dan pengawas mutu (penjaminan mutu).

Pembaruan Arsitektur Hukum dan Organisasi

Mewujudkan tata kelola kepegawaian yang adaptif, konsisten dengan UU ASN No. 20/2023 dan PermenpanRB No. 1/2023, serta menghapus fragmentasi regulasi antar-profesi kependidikan.

Optimalisasi Kinerja & Pembinaan Karier

Menjamin kepastian jenjang karier berbasis Ekspektasi pimpinan, pengakuan kualifikasi formal, serta penyediaan insentif penugasan khusus di wilayah terpencil/strategis.

Peningkatan Mutu Layanan Berkelanjutan

Mengakselerasi pencapaian target organisasi sekolah dan satuan pendidikan nonformal melalui mekanisme pemantauan, penilaian, dan pembinaan berkala yang terukur.

Reorganisasi menyeluruh terhadap landasan hukum ini berimplikasi langsung pada pemetaan kembali kedudukan, jenis, dan hierarki jenjang keahlian bagi setiap pejabat fungsional di lapangan.

2. Kedudukan, Jenis, dan Jenjang Keahlian Jabatan Fungsional

PermenpanRB No. 7 Tahun 2026 menegaskan kedudukan ASN sebagai pelaksana teknis fungsional pada instansi pemerintah yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas pendidikan dan pengawasan mutu. Dalam kondisi di mana unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin unit kerja mandiri, ASN pendidik dan pengawas dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat fungsional pemimpin unit tersebut. Regulasi ini membagi ruang lingkup layanan pendidikan secara tegas ke dalam dua rumpun utama, yakni jalur pendidikan formal dan jalur pendidikan nonformal.

Seluruh Jabatan Fungsional (JF) yang diatur dalam ketentuan ini merupakan jabatan karier PNS yang masuk dalam kategori keahlian. Pemisahan struktur jabatan ini didasarkan pada analisis mendalam atas diferensiasi fungsi layanan utama (pembelajaran) dan fungsi pengawasan mutu (supervisi manajerial/akademik). Terdapat 4 (empat) jenis Jabatan Fungsional dengan pemetaan kedudukan dan hierarki jenjang sebagai berikut:

  1. JF Guru: Pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan Sekolah Khusus). Jenjang keahliannya membentang secara utuh dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama.
  2. JF Pamong Belajar: Pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan nonformal (Sanggar Kegiatan Belajar/SKB, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM, atau satuan nonformal lainnya). Memiliki batasan jenjang keahlian yang dibatasi hingga Ahli Madya (terdiri atas Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya).
  3. JF Pengawas Sekolah: Pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan formal. Jabatan ini tidak memiliki jenjang Ahli Pertama, melainkan dimulai dari Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama.
  4. JF Penilik: Pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan nonformal. Sebagaimana Pengawas Sekolah, jenjang awal pengangkatan JF Penilik dimulai dari Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama.

Kebijakan Kebijakan Rasional (Policy Rationale): Penetapan jenjang awal JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik yang dimulai langsung dari Ahli Muda (meniadakan jenjang Ahli Pertama) merupakan desain hukum yang disengaja. Pengawasan mutu manajerial dan akademik membutuhkan kematangan instruksional, pengalaman praktis, dan kapasitas analisis yang tinggi. Oleh karena itu, fungsi pengawasan mutu tidak dirancang untuk pegawai tingkat pemula (entry-level), melainkan memerlukan rekam jejak kepemimpinan pembelajaran yang telah teruji pada jenjang pendidik sebelumnya.

Jenis Jabatan Fungsional

Jalur/Satuan Pendidikan

Fokus Utama

Jenjang Jabatan yang Tersedia

JF Guru

Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, & Sekolah Khusus)

Layanan Pembelajaran, Mendidik, & Pembimbingan Peserta Didik

Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama

JF Pamong Belajar

Nonformal (SKB, PKBM, & Kelompok Belajar/Lembaga Nonformal)

Layanan Pembelajaran Nonformal & Pengembangan Model Program

Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya

JF Pengawas Sekolah

Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, & Sekolah Khusus)

Pengawasan Mutu Manajerial & Akademik Satuan Pendidikan

Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama

JF Penilik

Nonformal (SKB, PKBM, & Satuan PAUD/Pendidikan Nonformal)

Pengawasan Mutu Pengelolaan & Pembelajaran Nonformal

Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama

Perbedaan mendasar dalam struktur jenjang keahlian tersebut menjadi pijakan utama dalam penetapan rincian tugas pokok serta pembagian tingkat kompleksitas kegiatan pada tiap-tiap jabatan.

3. Tugas Pokok dan Pembagian Ruang Lingkup Kegiatan

Pembagian ruang lingkup kegiatan dalam PermenpanRB No. 7 Tahun 2026 disusun secara berjenjang berdasarkan prinsip pengembanan tugas yang selaras dengan Ekspektasi pimpinan, tingkat kemandirian, kedalaman analisis, serta kompleksitas penyelesaian masalah guna pencapaian target organisasi.

Rincian Tugas Pokok dan Gradasi Ruang Lingkup:

  • JF Guru (Layanan Pendidikan Formal)
    • Tugas Pokok: Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
    • Ahli Pertama: Menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
    • Ahli Muda: Melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
    • Ahli Madya: Menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat (paling sedikit untuk dirinya sendiri) serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
    • Ahli Utama: Menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain (pengimbasan), serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
  • JF Pamong Belajar (Layanan Pendidikan Nonformal)
    • Tugas Pokok: Mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program pembelajaran, memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran, mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan mendampingi peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.
    • Ahli Pertama: Melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan menggunakan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi pembelajaran secara sederhana, mengevaluasi program melalui reaksi peserta didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif.
    • Ahli Muda: Melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi pembelajaran berdasarkan hasil analisis, mengevaluasi program melalui hasil belajar peserta didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif dan nondirektif.
    • Ahli Madya: Melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen yang tersedia menggunakan berbagai metode pengumpulan data, merancang program dan fasilitasi pembelajaran secara bermitra, mengevaluasi dampak program pembelajaran, serta melaksanakan pendampingan secara direktif, nondirektif, dan klinis.
  • JF Pengawas Sekolah (Pengawasan Mutu Formal)
    • Tugas Pokok: Melaksanakan fungsi pengawasan mutu melalui kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan (pengawasan manajerial dan akademik) serta penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan formal PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
    • Ahli Muda: Melakukan analisis mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal.
    • Ahli Madya: Melakukan pengendalian dan pengembangan mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal.
    • Ahli Utama: Melakukan kegiatan strategis dan inovasi pengembangan sistem pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal.
  • JF Penilik (Pengawasan Mutu Nonformal)
    • Tugas Pokok: Melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran, serta penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan nonformal.
    • Ahli Muda: Melakukan pemantauan dan penilaian berdasarkan instrumen yang ditetapkan serta memberikan pembinaan secara direktif.
    • Ahli Madya: Melakukan pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian, evaluasi pemantauan dan penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif dan nondirektif.
    • Ahli Utama: Melakukan pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian yang inovatif, menyusun program strategis dan rekomendasi tindak lanjut pemantauan dan penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif, nondirektif, dan klinis.

Tuntutan ruang lingkup kegiatan yang bergradasi tersebut menuntut terselenggaranya saringan kualifikasi yang ketat melalui tata cara dan skema pengangkatan jabatan.

4. Skema dan Persyaratan Pengangkatan dalam Jabatan

Indikator Penghitungan Kebutuhan (Formasi Workload)

Sesuai dengan amanat Pasal 11, pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional di bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Penetapan kebutuhan wajib dihitung berdasarkan analisis beban kerja dengan indikator spesifik bagi masing-masing jabatan:

  1. JF Guru: Dihitung berdasarkan jenis Guru; jenis, jenjang, dan bentuk Satuan Pendidikan formal; struktur kurikulum; serta jumlah rombongan belajar (rombel).
  2. JF Pamong Belajar: Dihitung berdasarkan jumlah program pendidikan nonformal yang menjadi prioritas; jumlah rombel pada Satuan Pendidikan nonformal; jumlah kecamatan dalam wilayah kerja; serta kondisi geografis.
  3. JF Pengawas Sekolah: Dihitung berdasarkan jumlah Satuan Pendidikan formal; bentuk Satuan Pendidikan formal; serta kondisi geografis.
  4. JF Penilik: Dihitung berdasarkan jumlah Satuan Pendidikan nonformal; jumlah kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan nonformal; serta kondisi geografis.

Jalur Pengangkatan dan Persyaratan

Regulasi menetapkan 3 (tiga) jalur pengangkatan resmi: Pengangkatan Pertama, Perpindahan dari Jabatan Lain, dan Promosi.

Jalur Pengangkatan Pertama hanya diperuntukkan bagi Calon PNS pada JF Guru dan JF Pamong Belajar (jenjang Ahli Pertama dan/atau Ahli Muda). Jalur ini dikecualikan secara mutlak untuk JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik, yang hanya dapat diisi melalui jalur perpindahan atau promosi.

Mekanisme Kewenangan Pengangkatan (Pasal 16):

  • Pengangkatan jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya untuk seluruh jenis JF ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atas usulan Pejabat yang Berwenang (PyB).
  • Pengangkatan jenjang Ahli Utama (JF Guru, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik) ditetapkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia atas usulan PPK, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN dan rekomendasi dari Menteri/Instansi Pembina.

Jalur Pengangkatan

Jabatan Sasaran

Syarat Pengalaman Minimal

Batas Usia Maksimal

Persyaratan Kunci

Pengangkatan Pertama

JF Guru & JF Pamong Belajar (Ahli Pertama & Muda)

Formasi CPNS

Sesuai batas usia CPNS

Status PNS, Kualifikasi S-1/S-1 Terapan, Predikat Kinerja min. "Baik" (1 thn terakhir). Khusus Guru wajib Sertifikat Pendidik.

Perpindahan dari Jabatan Lain

Seluruh Jenis JF (Guru, Pamong Belajar, Pengawas, Penilik)

Standar Umum:

• Pendidik: min. 2 thn.

• Pengawas Sekolah: min. 2 thn (eks/sedang Kepala Sekolah) atau 4 thn (manajerial non-Kepsek).

• Penilik: min. 2 thn (eks/sedang Kepala SKB) atau 4 thn (manajerial non-SKB).

Relaksasi Kebutuhan Strategis (Pasal 14 ayat 4):

• Guru & Pamong Belajar: 1 thn kumulatif.

• Pengawas Sekolah: 1 thn (eks/sedang Kepsek) atau 3 thn (manajerial non-Kepsek).

• Penilik: 1 thn (eks/sedang Kepala SKB) atau 3 thn (manajerial non-SKB).

• 53 thn: Ahli Pertama & Muda.

• 55 thn: JPT ke Ahli Madya/Utama Guru.

• 58 thn: JF Ahli Utama lain ke Ahli Utama Guru.

• 60 thn: JPT ke Ahli Utama Pengawas/Penilik.

• 63 thn: JF Ahli Utama lain ke Ahli Utama Pengawas/Penilik.

• 1 thn sebelum BUP: Perpindahan Ahli Pertama, Muda, Madya antar-JF.

Status PNS, Kualifikasi S-1/S-1 Terapan (Khusus Ahli Utama Pengawas & Penilik wajib S-2), Sertifikat Pendidik (wajib untuk Guru & Pengawas), Lulus Uji Kompetensi, Predikat Kinerja min. "Baik" (2 thn terakhir), Ketersediaan Lowongan Formasi.

Promosi

Seluruh Jenis JF (Promosi Ke/Dari JF maupun Kenaikan Jenjang)

Sama dengan syarat pengalaman pada jalur perpindahan (untuk promosi ke/dari JF).

Sesuai batas usia jenjang jabatan yang dituju.

Promosi Ke/Dari JF: Predikat Kinerja min. "Sangat Baik" (2 thn terakhir), Lulus Ukom, Rekam Jejak Baik, Bebas Hukuman Disiplin Sedang/Berat (3 thn terakhir), Bebas Pelanggaran Kode Etik (3 thn terakhir).<br><br>Kenaikan Jenjang: Terpenuhi Angka Kredit Kumulatif, Lulus Ukom, Predikat Kinerja min. "Baik" (1 thn terakhir), Rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS.

Skema pengangkatan yang tertata ini beroperasi berdampingan dengan standar kualifikasi pendidikan khusus dan keharusan kelulusan uji kompetensi.

5. Kualifikasi Pendidikan, Sertifikasi Pendidik, dan Uji Kompetensi

Peningkatan profesionalisme aparatur dipatok melalui batasan kualifikasi akademik formal yang tinggi serta proses verifikasi kemampuan secara terstandar.

  1. Standar Kualifikasi Pendidikan Formal Minimal:
    • Seluruh jenjang pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah (Ahli Muda & Madya), dan JF Penilik (Ahli Muda & Madya) wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Sarjana Terapan (S-1 Terapan).
    • Gerbang Kebijakan Akademik S-2 (Strata Dua): Khusus untuk menduduki jenjang Ahli Utama pada JF Pengawas Sekolah dan Ahli Utama pada JF Penilik (baik melalui jalur perpindahan dari jabatan lain maupun promosi), pejabat fungsional dipersyaratkan secara mutlak memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 (Strata Dua). Kebijakan ini merupakan filter hukum berstandar tinggi untuk memastikan bahwa pengawasan mutu tingkat nasional diampu oleh SDM yang memiliki kapasitas riset, formulasi kebijakan strategis, dan inovasi sistem pendidikan.
  2. Ketentuan Khusus Sertifikasi Pendidik:
    • Kepemilikan Sertifikat Pendidik merupakan syarat wajib bagi PNS yang diangkat ke dalam JF Guru (berlaku untuk seluruh jalur pengangkatan) dan JF Pengawas Sekolah (karena formasi Pengawas Sekolah direkrut dari basis PNS Guru).
    • Sertifikat Pendidik tidak dipersyaratkan bagi pejabat fungsional pada JF Pamong Belajar maupun JF Penilik, mengingat rumpun kompetensi dan ruang lingkup tugasnya berfokus pada pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Kewajiban Uji Kompetensi:
    • Uji Kompetensi diselenggarakan secara terstandar untuk mengukur dan menilai 3 (tiga) ranah kompetensi aparatur: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio-Kultural.
    • Kelulusan Uji Kompetensi menjadi prasyarat mutlak untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi (baik promosi ke/dari JF maupun kenaikan jenjang), serta pengangkatan kembali setelah pembebasan sementara dari jabatan.
    • Persyaratan Administratif Ukom Kenaikan Jenjang: Untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan, pejabat fungsional wajib telah memenuhi perolehan Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang terlebih dahulu.

Kualifikasi dan kompetensi yang tervalidasi tersebut menjadi modal dasar dalam skema pengelolaan kinerja harian, penetapan insentif, dan pengumpulan angka kredit.

6. Pengelolaan Kinerja, Angka Kredit, dan Insentif Daerah Khusus

Sistem pengelolaan kinerja pejabat fungsional dalam regulasi ini mengadopsi mekanisme transformasi berbasis Perencanaan Kinerja (penetapan dan klarifikasi Ekspektasi pimpinan), Pelaksanaan/Pemantauan/Pembinaan, Penilaian (Evaluasi Kinerja), serta Tindak Lanjut. Hasil evaluasi dituangkan dalam Predikat Kinerja, yang selanjutnya dikonversikan secara langsung menjadi perolehan Angka Kredit Kumulatif untuk syarat kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.

Petak Informasi: Insentif Pendidikan Tinggi & Afirmasi Daerah Khusus

  • Insentif Tambahan Angka Kredit Ijazah (25%): Pejabat fungsional (Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, Penilik) yang berhasil menyelesaikan dan memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi dari jenjang yang diakui sebelumnya, berhak mendapatkan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya. Tambahan insentif ini diberikan untuk 1 (satu) kali penilaian.
  • Afirmasi Kenaikan Pangkat di Daerah Khusus: Sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap pengabdian di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (daerah khusus), Guru yang bertugas pada Satuan Pendidikan di daerah khusus memperoleh hak keistimewaan berupa:
    1. Kenaikan pangkat rutin secara otomatis; dan
    2. Kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali.
  • Kenaikan Pangkat Tanpa Formasi Jenjang: Apabila pejabat fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang secara bersamaan, namun belum tersedia lowongan formasi pada jenjang jabatan yang lebih tinggi tersebut, pegawai yang bersangkutan tetap dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi.

Implementasi seluruh skema kinerja dan insentif ini berada di bawah pengawasan instansi pembina serta difasilitasi oleh aturan masa transisi yang transparan.

7. Instansi Pembina, Organisasi Profesi, dan Ketentuan Peralihan (Masa Transisi)

Instansi Pembina dan Kewajiban Organisasi Profesi

Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Kemendikdasmen) ditetapkan sebagai Instansi Pembina bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik. Instansi Pembina memiliki 19 (sembilan belas) tugas strategis, antara lain menyusun pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan/teknis, standar kualitas hasil kerja, kurikulum dan penyelenggaraan Uji Kompetensi, hingga memfasilitasi pembentukan organisasi profesi. Di samping itu, seluruh pejabat fungsional wajib memiliki dan menjadi anggota organisasi profesi yang sah.

Konversi Nomenklatur Jenjang Lama ke Baru (Matriks Lampiran)

Berdasarkan Pasal 25 dan Lampiran PermenpanRB No. 7 Tahun 2026, seluruh Guru yang masih menggunakan nomenklatur jenjang dan pangkat berdasarkan aturan lama wajib disesuaikan ke dalam nomenklatur jenjang baru paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan, dengan matriks penyesuaian sebagai berikut:

Nomenklatur & Pangkat/Golongan Lama

Nomenklatur Jenjang Baru

Golongan / Pangkat Baru

• Guru Pratama (II/a) & Guru Pratama TK I (II/b)

• Guru Muda (II/c) & Guru Muda TK I (II/d)

• Guru Madya (III/a) & Guru Madya TK I (III/b)

Guru Ahli Pertama

Sesuai pangkat/golongan yang dimiliki (II/a s.d. III/b)

• Guru Dewasa (III/c)

• Guru Dewasa TK I (III/d)

Guru Ahli Muda

Penata (III/c)

Penata TK I (III/d)

• Guru Pembina (IV/a)

• Guru Pembina TK I (IV/b)

• Guru Utama Muda (IV/c)

Guru Ahli Madya

Pembina (IV/a)

Pembina TK I (IV/b)

Pembina Utama Muda (IV/c)

• Guru Utama Madya (IV/d)

• Guru Utama (IV/e)

Guru Ahli Utama

Pembina Utama Madya (IV/d)

Pembina Utama (IV/e)

Timeline Ketentuan Peralihan dan Penegakan Sanksi

Batas Waktu (Tenggat)

Objek / Subjek Pegawai

Kewajiban Penyesuaian

Sanksi / Konsekuensi Hukum

Paling Lama 1 Tahun

Guru dengan jenjang lama (Guru Pratama II/a s.d. Guru Utama IV/e).

Penyesuaian nomenklatur ke jenjang baru (Ahli Pertama s.d. Ahli Utama) sesuai Lampiran.

Penataan administrasi kepegawaian wajib diselesaikan oleh PPK.

Paling Lama 2 Tahun

• Guru dengan penugasan pendampingan/pendidik nonformal (eks PermenpanRB 21/2024).

• PNS formasi JF Guru yang telah bertugas namun belum diangkat JF.

• Penyesuaian ke JF Penilik (pendamping nonformal), JF Pengawas Sekolah (pendamping formal), atau JF Pamong Belajar (pendidik nonformal).

• Pengangkatan resmi PNS formasi Guru ke dalam JF Guru.

Batas maksimal penyelesaian proses penyesuaian kepegawaian oleh PPK.

Paling Lambat 4 Tahun

Guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1/Diploma.

Wajib menyelesaikannya hingga meraih kualifikasi akademik S-1/S-1 Terapan.

Diberhentikan dari Jabatan Fungsional jika gagal memenuhi S-1 dalam 4 tahun. Selama masa transisi 4 tahun belum S-1, ditunda kenaikan pangkat dan jenjang jabatannya.

Paling Lambat 8 Tahun

Penilik Ahli Pertama (yang diangkat berdasarkan PermenpanRB 14/2010).

Wajib memenuhi syarat dan naik ke jenjang Penilik Ahli Muda melalui mekanisme kenaikan jenjang.

Diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penilik jika tidak berhasil naik ke jenjang Ahli Muda dalam batas waktu 8 tahun.

PermenpanRB Nomor 7 Tahun 2026 menghadirkan landasan hukum yang kokoh, transparan, dan berkesinambungan demi menjamin kepastian karier ASN pendidik serta mengakselerasi mutu pendidikan nasional secara inklusif.

Semoga paparan ini bisa membantu Bapak/Ibu dalam memahami tentang PermenPANRB No. 7 Tahun 2026. 

Sumber: PermenPANRB No. 7 Tahun 2026

Selasa, 06 Oktober 2026

Persiapan TKA Matematika SD


Materi TKA Matematika SD Berdasarkan Kurikulum Merdeka*

Bapak/Ibu Guru Kelas VI, berdasarkan kisi-kisi TKA Matematika SD, materi yang diujikan merupakan materi yang telah dipelajari secara bertahap sejak kelas 1 sampai kelas 6.

Berikut gambaran materi beserta kelas pembelajarannya:

1. BILANGAN

• Penjumlahan dan pengurangan bilangan cacah *(Kelas 1–3)*

• Perkalian dan pembagian bilangan cacah *(Kelas 2–4)*

• Pecahan sederhana *(Kelas 2–4)*

• Pecahan senilai *(Kelas 4–5)*

• Membandingkan dan mengurutkan pecahan *(Kelas 4–5)*

• Penjumlahan dan pengurangan pecahan *(Kelas 4–6)*

• Perkalian dan pembagian pecahan *(Kelas 5–6)*

• Hubungan pecahan, desimal, dan persen *(Kelas 5–6)*

• Faktor dan kelipatan bilangan *(Kelas 4–6)*

• KPK dan FPB *(Kelas 4–6)*


2. GEOMETRI

• Mengenal bangun datar *(Kelas 1–4)*

• Segitiga, segiempat, dan segibanyak *(Kelas 3–5)*

• Keliling bangun datar *(Kelas 4–6)*

• Luas bangun datar *(Kelas 4–6)*

• Kubus dan balok *(Kelas 5–6)*

• Volume kubus dan balok *(Kelas 5–6)*

• Bangun ruang gabungan *(Kelas 5–6)*

• Tampak depan, tampak atas, dan tampak samping *(Kelas 5–6)*


3. PENGUKURAN

• Pengukuran panjang *(Kelas 1–4)*

• Konversi satuan panjang *(Kelas 3–6)*

• Pengukuran berat *(Kelas 1–4)*

• Konversi satuan berat *(Kelas 3–6)*

• Pengukuran volume *(Kelas 3–6)*

• Konversi satuan volume *(Kelas 5–6)*

• Waktu dan konversinya *(Kelas 1–6)*

• Kecepatan *(Kelas 5–6)*

• Besar sudut *(Kelas 3–5)*

• Penaksiran ukuran *(Kelas 3–6)*

• Keliling, luas, dan volume dalam soal cerita *(Kelas 4–6)*


4. DATA

• Membaca dan memahami data *(Kelas 1–6)*

• Piktogram *(Kelas 2–4)*

• Diagram batang *(Kelas 3–6)*

• Tabel dan tabel frekuensi *(Kelas 4–6)*

• Membandingkan data *(Kelas 3–6)*

• Mengambil informasi dari data *(Kelas 3–6)*

• Menganalisis dan menginterpretasikan data *(Kelas 4–6)*

• Menggunakan data untuk mengambil keputusan *(Kelas 5–6)*


5. PEMECAHAN MASALAH / REASONING

• Soal cerita matematika *(Kelas 3–6)*

• Menghubungkan beberapa konsep matematika *(Kelas 4–6)*

• Memilih strategi penyelesaian masalah *(Kelas 4–6)*

• Menafsirkan informasi dalam soal *(Kelas 4–6)*

• Menyelesaikan soal multi-langkah *(Kelas 5–6)*

• Menarik kesimpulan berdasarkan informasi *(Kelas 4–6)*


Selasa, 29 September 2026

PENYUSUNAN RENCANA PEMBELAJARAN MENDALAM (RPM) TERINTEGRASI PID DAN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF

PENYUSUNAN RENCANA PEMBELAJARAN MENDALAM (RPM) TERINTEGRASI PID DAN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF

Strategi Merancang Pembelajaran yang Berkesadaran, Bermakna, Menggembirakan, dan Berbasis Teknologi pada Jenjang TK, SD, SMP, dan SMA

Oleh: Zulfian Yusmana, M.Pd (Pengawas Sekolah Kab. Lebak)

A.Pendahuluan

Perubahan teknologi, karakteristik peserta didik, serta kebutuhan kompetensi abad ke-21 menuntut sekolah tidak hanya menghadirkan pembelajaran yang menyampaikan materi, tetapi pembelajaran yang mampu membuat peserta didik memahami, menggunakan, mengembangkan, dan merefleksikan pengetahuan dalam kehidupan nyata.


Dalam konteks tersebut, Pembelajaran Mendalam (PM) menjadi pendekatan yang semakin penting dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Pembelajaran Mendalam menekankan proses belajar yang berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful) melalui pengembangan peserta didik secara holistik, meliputi olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga. Kerangka tersebut juga menempatkan pemanfaatan teknologi sebagai salah satu unsur penting dalam desain pembelajaran.

Kebijakan kurikulum nasional melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menempatkan Pembelajaran Mendalam sebagai pendekatan pembelajaran, bukan sebagai kurikulum baru. Pada saat yang sama, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses menjadi landasan terbaru bagi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Peraturan tersebut berlaku sejak 5 Januari 2026 dan menggantikan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022.

Salah satu konsekuensi penting dari perkembangan tersebut adalah perlunya guru menyusun Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) yang tidak sekadar menjadi dokumen administrasi, tetapi benar-benar menjadi peta perjalanan belajar peserta didik.

RPM yang baik harus mampu menjawab pertanyaan berikut:

Siapa murid saya? Apa yang perlu mereka kuasai? Mengapa hal tersebut penting? Bagaimana mereka akan mengalami proses belajar? Teknologi apa yang benar-benar membantu? Bagaimana saya mengetahui mereka telah belajar? Dan bagaimana murid merefleksikan pengalaman belajarnya?

Salah satu sarana yang dapat memperkuat proses tersebut adalah Papan Interaktif Digital (PID) yang dipadukan dengan media pembelajaran interaktif seperti simulasi, video interaktif, kuis digital, permainan edukatif, infografis, virtual laboratory, peta digital, presentasi interaktif, papan kolaboratif, dan berbagai sumber belajar digital lainnya.

Namun perlu ditegaskan bahwa PID bukan tujuan pembelajaran. PID hanyalah sarana. Tujuan akhirnya tetaplah terciptanya pengalaman belajar yang berkualitas.

1. Apa Itu Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM)?

Rencana Pembelajaran Mendalam merupakan rancangan pembelajaran yang disusun pendidik untuk menciptakan pengalaman belajar yang memungkinkan murid belajar secara berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Dalam regulasi terbaru, dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat:

  • tujuan pembelajaran;
  • langkah pembelajaran; dan
  • penilaian atau asesmen pembelajaran.

Dengan demikian, RPM tidak harus dipahami sebagai format administrasi baru yang kaku. Panduan resmi Pembelajaran Mendalam memberikan keleluasaan kepada pendidik untuk menyesuaikan bentuk perencanaan dengan kebutuhan satuan pendidikan dan karakteristik murid. Kerangka Pembelajaran Mendalam berfungsi sebagai cara berpikir dalam merancang pembelajaran, bukan sebagai satu format baku yang harus digunakan secara seragam.

Dalam praktiknya, RPM dapat disusun melalui empat langkah besar:

IDENTIFIKASI → DESAIN PEMBELAJARAN → PENGALAMAN BELAJAR → ASESMEN

Kerangka tersebut mencakup identifikasi kesiapan murid, karakteristik materi, dimensi profil lulusan, tujuan pembelajaran, praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan pembelajaran, pemanfaatan digital, pengalaman memahami–mengaplikasi–merefleksi, serta asesmen awal, proses, dan akhir.

2. Prinsip Utama Pembelajaran Mendalam dalam RPM

RPM yang baik tidak cukup hanya mencantumkan aktivitas belajar. Setiap kegiatan harus dirancang agar memenuhi tiga prinsip utama.

a.Berkesadaran

Peserta didik mengetahui:

  • apa yang sedang dipelajari;
  • mengapa mereka perlu mempelajarinya;
  • apa tujuan pembelajarannya;
  • bagaimana keberhasilan mereka akan diketahui; dan
  • bagaimana mereka dapat memperbaiki proses belajarnya.

Contohnya, guru tidak sekadar mengatakan:

“Hari ini kita belajar tentang perubahan wujud benda.”

Tetapi:

“Hari ini kalian akan menyelidiki mengapa es dapat berubah menjadi air dan bagaimana perubahan tersebut terjadi dalam kehidupan sehari-hari.”

Dengan demikian murid mengetahui arah pembelajarannya.

b. Bermakna

Pembelajaran dikaitkan dengan pengalaman nyata dan konteks kehidupan peserta didik.

Misalnya:

Materi: pecahan

Konteks: membagi kue untuk beberapa anggota keluarga.

Materi: pencemaran lingkungan

Konteks: kondisi sungai di sekitar sekolah.

Materi: persamaan linear

Konteks: menghitung biaya pembelian barang.

Materi: ekonomi

Konteks: menganalisis usaha UMKM di lingkungan sekitar.

c. Menggembirakan

Pembelajaran menciptakan suasana positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi murid untuk terlibat aktif.

Penggunaan PID dapat memperkuat unsur ini melalui:

  • permainan edukatif;
  • kuis interaktif;
  • simulasi;
  • eksplorasi visual;
  • video;
  • aktivitas sentuh dan geser;
  • anotasi;
  • pemetaan konsep;
  • diskusi digital; dan
  • presentasi hasil karya.

Akan tetapi, pembelajaran menggembirakan tidak berarti sekadar “ramai” atau “banyak permainan”. Aktivitas tetap harus mengarah pada tujuan pembelajaran.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa pembelajaran dilaksanakan dengan prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan serta melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu.

3. Tiga Pengalaman Belajar dalam Pembelajaran Mendalam

Salah satu ciri penting Pembelajaran Mendalam adalah pengalaman belajar:

a. Memahami

Pada tahap ini murid membangun pemahaman terhadap konsep, fakta, prinsip, prosedur, nilai, dan karakter.

Guru dapat menggunakan PID untuk:

  • menampilkan gambar;
  • video;
  • animasi;
  • peta konsep;
  • demonstrasi;
  • simulasi;
  • infografis;
  • benda visual;
  • pertanyaan pemantik.

Tetapi guru tidak berhenti pada kegiatan melihat.

Contoh:

Guru menampilkan animasi siklus air pada PID.

Kemudian murid:

  • mengamati;
  • menemukan tahapan;
  • mengurutkan proses;
  • menjelaskan dengan kata-kata sendiri;
  • mengajukan pertanyaan.

Dengan demikian PID menjadi alat untuk membangun pemahaman, bukan sekadar layar presentasi.

b. Mengaplikasi

Pada tahap ini murid menggunakan pengetahuan dalam situasi nyata atau kontekstual.

Contoh:

Setelah belajar siklus air, murid mengamati kondisi sumber air di lingkungan sekitar dan membuat poster digital tentang upaya menjaga sumber air.

  • Setelah belajar pecahan, murid menyelesaikan permasalahan pembagian makanan.
  • Setelah belajar statistika, murid mengolah data kehidupan nyata.
  • Setelah belajar ekonomi, murid menganalisis usaha sederhana di lingkungan sekitar.

c. Merefleksi

Refleksi bukan sekadar pertanyaan:

“Apakah kalian senang belajar hari ini?”

Refleksi yang baik mengajak murid berpikir tentang:

  • apa yang sudah dipahami;
  • apa yang belum dipahami;
  • strategi belajar yang digunakan;
  • kesulitan yang dihadapi;
  • bagaimana solusi ditemukan;
  • manfaat pembelajaran;
  • perubahan pemahaman;
  • dan langkah perbaikan berikutnya.

Dalam Pembelajaran Mendalam, refleksi berkaitan dengan kemampuan regulasi diri dan pengembangan metakognisi.

4. Delapan Dimensi Profil Lulusan

Pembelajaran Mendalam diarahkan untuk mengembangkan delapan dimensi profil lulusan:

a.Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

b.Kewargaan

c.Penalaran kritis

d.Kreativitas

e.Kolaborasi

f.Kemandirian

g.Kesehatan

h.Komunikasi

Kedelapan dimensi tersebut bukan berarti semuanya harus menjadi tujuan utama dalam satu pertemuan. Guru memilih dimensi yang paling relevan dengan tujuan dan karakteristik pembelajaran.

Contoh:

Pembelajaran IPAS tentang pencemaran lingkungan

Dimensi yang dapat dipilih:

  • penalaran kritis;
  • kreativitas;
  • kolaborasi;
  • komunikasi;
  • kewargaan.


5. Apa Itu Integrasi PID dalam RPM?

Papan Interaktif Digital (PID) atau Interactive Flat Panel merupakan perangkat digital yang dapat digunakan secara interaktif dalam proses pembelajaran.

Kemendikdasmen menempatkan PID dalam ekosistem digitalisasi pembelajaran yang terhubung dengan pengembangan ekosistem Rumah Pendidikan. Program digitalisasi pembelajaran melalui PID juga telah dikembangkan dan diperluas oleh pemerintah.

Namun, integrasi PID dalam RPM harus dilakukan secara pedagogis.

Artinya, guru tidak cukup menuliskan:

“Media: PID.”

Yang lebih penting adalah menjelaskan:

Apa fungsi PID pada tahap tersebut? Apa yang dilakukan murid? Bukti belajar apa yang dihasilkan?

Contohnya:

Tahap Aktivitas Peran PID

Memahami Murid mengamati video Menampilkan video fenomena

Memahami Murid mengelompokkan gambar Media drag-and-drop

Mengaplikasi Murid memecahkan kasus Menampilkan masalah kontekstual

Mengaplikasi Kelompok mengerjakan simulasi Media simulasi

Merefleksi Murid menuliskan pemahaman Papan refleksi digital

Asesmen Murid mengikuti kuis Kuis interaktif

Dengan demikian, PID menjadi bagian dari pengalaman belajar, bukan sekadar perangkat presentasi.

6. Media Pembelajaran Interaktif yang Dapat Diintegrasikan

Guru dapat mengembangkan kombinasi media sesuai kebutuhan.

a.Media visual

  • infografis;
  • gambar;
  • diagram;
  • peta;
  • kartu digital;
  • komik pendidikan.

b.Media audiovisual

  • video pembelajaran;
  • animasi;
  • demonstrasi;
  • video eksperimen;
  • video fenomena nyata.

c.Media interaktif

kuis;

permainan edukatif;

  • drag-and-drop;
  • matching;
  • puzzle;
  • teka-teki;
  • voting;
  • polling.

d.Media simulasi

  • simulasi IPA;
  • laboratorium virtual;
  • simulasi matematika;
  • simulasi ekonomi;
  • simulasi sosial.

e.Media kolaboratif

  • papan ide digital;
  • peta konsep;
  • mind map;
  • ruang presentasi kelompok;
  • proyek digital.

f.Media berbasis asesmen

  • exit ticket;
  • kuis formatif;
  • pertanyaan diagnostik;
  • refleksi digital;
  • self-assessment.

Prinsip utamanya:

Gunakan teknologi ketika teknologi membuat proses belajar menjadi lebih efektif, interaktif, kontekstual, atau bermakna.

7. Langkah Praktis Menyusun RPM Terintegrasi PID

Langkah 1 — Identifikasi Murid

  • Guru memetakan:
  • kesiapan belajar;
  • pengetahuan awal;
  • kebutuhan belajar;
  • minat;
  • karakteristik sosial;
  • kemampuan berkomunikasi;
  • kemampuan bekerja sama;
  • kebutuhan diferensiasi;
  • pengalaman menggunakan teknolog.

Untuk PAUD, identifikasi dilakukan sesuai karakteristik perkembangan anak dan tidak seharusnya mengubah asesmen awal menjadi tes akademik formal. Panduan resmi fase fondasi menekankan observasi dan penilaian kinerja sebagai pendekatan yang sesuai.

Langkah 2 — Analisis Materi

Tentukan:

  • konsep esensial;
  • konsep aplikatif;
  • nilai dan karakter;
  • tingkat kompleksitas;
  • keterkaitan dengan kehidupan nyata;
  • kemungkinan integrasi lintas disiplin.

Langkah 3 — Tentukan Dimensi Profil Lulusan

Tidak perlu memaksakan delapan dimensi sekaligus. Pilih dimensi yang paling relevan.

Langkah 4 — Rumuskan Tujuan Pembelajaran

Tujuan harus menggambarkan kemampuan yang akan dibangun oleh murid, bukan aktivitas guru.

Kurang tepat:

“Guru menjelaskan perubahan wujud benda.”

Lebih tepat:

“Murid mampu menjelaskan proses perubahan wujud benda berdasarkan hasil pengamatan dan mengaitkannya dengan peristiwa dalam kehidupan sehari-hari.”

Langkah 5 — Tentukan Praktik Pedagogis

Model atau strategi pembelajaran dapat berupa:

  • inquiry;
  • problem-based learning;
  • project-based learning;
  • discovery;
  • cooperative learning;
  • eksperimen;
  • eksplorasi;
  • bermain;
  • diskusi;
  • studi kasus.

Langkah 6 — Tentukan Kemitraan Pembelajaran

Pembelajaran dapat melibatkan:

  • teman sebaya;
  • guru lain;
  • orang tua;
  • masyarakat;
  • narasumber;
  • komunitas;
  • dunia kerja;
  • lingkungan sekitar sekolah.

Langkah 7 — Rancang Lingkungan Belajar

Lingkungan harus:

  • aman;
  • nyaman;
  • inklusif;
  • interaktif;
  • memungkinkan kolaborasi;
  • memberikan ruang untuk bertanya;
  • memberikan ruang untuk mencoba dan melakukan kesalahan secara konstruktif.

Langkah 8 — Tentukan Pemanfaatan Digital

Tanyakan:

“Bagian mana dari pembelajaran yang akan menjadi lebih baik karena teknologi?”

Barulah tentukan fungsi PID dan media digital.

Langkah 9 — Rancang Memahami–Mengaplikasi–Merefleksi

Struktur sederhana:

Memahami → Mengaplikasi → Merefleksi

Langkah 10 — Rancang Asesmen

Asesmen dapat dilakukan pada:

  • awal pembelajaran;
  • proses pembelajaran;
  • akhir pembelajaran.

Asesmen harus sesuai dengan tujuan pembelajaran dan menggunakan teknik/instrumen yang relevan.


18. Integrasi PID dan Pembelajaran Mendalam: Dari “Digital” Menjadi “Transformatif”

Pemanfaatan PID akan memberikan dampak lebih besar apabila dirancang untuk mendukung empat unsur kerangka pembelajaran mendalam:

Praktik Pedagogis

PID digunakan untuk mendukung strategi belajar aktif, inquiry, proyek, diskusi, pemecahan masalah, eksperimen, dan refleksi.

Kemitraan Pembelajaran

Murid dapat berkolaborasi dengan teman, guru, orang tua, masyarakat, dan berbagai mitra.

Lingkungan Pembelajaran

PID mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, interaktif, inklusif, dan kolaboratif.

Pemanfaatan Digital

Teknologi digunakan untuk memberikan pengalaman belajar yang lebih interaktif, kontekstual, dan fleksibel. Keempat unsur ini memang menjadi bagian dari kerangka pembelajaran mendalam yang dikembangkan Kemendikdasmen.


Penutup

Penyusunan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) terintegrasi Papan Interaktif Digital (PID) dan media pembelajaran interaktif merupakan salah satu strategi untuk menghadirkan pembelajaran yang lebih relevan dengan kebutuhan peserta didik pada era digital.

RPM bukan sekadar dokumen administrasi. RPM harus menjadi blueprint pengalaman belajar murid.

Guru perlu memulai dari murid, bukan dari teknologi.

Guru perlu menentukan tujuan, bukan memilih aplikasi terlebih dahulu.

Guru perlu merancang pengalaman belajar, kemudian menentukan media yang paling sesuai.

Guru perlu menggunakan PID bukan hanya untuk menampilkan materi, tetapi untuk membuat murid:

mengamati → bertanya → berpikir → mencoba → berkolaborasi → memecahkan masalah → mencipta → mengomunikasikan → merefleksi.

Pada TK, penggunaan PID dapat memperkaya pengalaman bermain dan eksplorasi. Pada SD, PID dapat memperkuat pemahaman konsep dan penerapan. Pada SMP, PID dapat mendukung inquiry, analisis, dan pemecahan masalah. Sementara pada SMA, PID dapat digunakan untuk analisis data, simulasi, investigasi, argumentasi, dan penciptaan solusi.

Dengan demikian, teknologi tidak lagi menjadi sekadar “layar digital di depan kelas”, tetapi berubah menjadi ruang belajar interaktif yang membantu murid membangun pengetahuan, mengembangkan karakter, mengasah keterampilan berpikir, bekerja sama, berkomunikasi, dan merefleksikan pengalaman belajarnya.

Pada akhirnya, keberhasilan RPM bukan diukur dari seberapa canggih medianya, tetapi dari seberapa jauh pembelajaran mampu memuliakan murid, membuat belajar berkesadaran, menghadirkan makna, membangun kegembiraan, serta menghasilkan kemampuan yang dapat digunakan dalam kehidupan nyata.

Landasan Regulasi dan Referensi Utama:

  • Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang antara lain menempatkan Pembelajaran Mendalam sebagai pendekatan pembelajaran.
  • Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran serta berlaku sejak 5 Januari 2026.

Contoh Rencana Pembelajaran Mendalam Terintegrasi PID:

Contoh RPM TK

Contoh RPM SD

Contoh RPM SMP

Contoh RPM SMA

Kamis, 24 September 2026

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026: Standar Tenaga Kependidikan untuk Mewujudkan Layanan Pendidikan Bermutu

 

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026: Standar Tenaga Kependidikan untuk Mewujudkan Layanan Pendidikan Bermutu

Oleh: Zulfian Yusmana, S.Pd., M.Pd.
Pengawas SD Kec. Cilograng

Pendahuluan

Kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, sarana dan prasarana, maupun ketersediaan sumber belajar. Faktor yang sangat menentukan adalah kualitas sumber daya manusia yang berada di dalam ekosistem pendidikan, baik pendidik maupun tenaga kependidikan.


Untuk memberikan arah yang lebih jelas terhadap kualitas dan profesionalitas tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Regulasi ini hadir sebagai acuan dalam mewujudkan tenaga kependidikan yang kompeten, profesional, dan berintegritas sehingga mampu mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan yang bermutu serta pencapaian hasil belajar murid. Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 juga menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 karena perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Dengan demikian, regulasi ini bukan sekadar mengatur persyaratan administratif tenaga kependidikan, tetapi memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap unsur tenaga kependidikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.


Apa yang Dimaksud dengan Standar Tenaga Kependidikan?

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 membagi standar tenaga kependidikan menjadi dua kelompok besar, yaitu:

  1. Standar Pendidik; dan

  2. Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.

Standar Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang harus dimiliki pendidik dalam menjalankan tugas sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator murid.

Sementara itu, standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi sesuai tugas dan fungsi dalam bidang administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.

Pembagian ini menunjukkan bahwa mutu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Guru tidak dapat bekerja sendiri, karena keberhasilan satuan pendidikan juga ditentukan oleh kepala sekolah, pengawas, tenaga administrasi, operator data, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan unsur tenaga kependidikan lainnya.


A. Standar Pendidik

1. Siapa Saja yang Termasuk Pendidik?

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pendidik terdiri atas:

  • Guru;

  • Konselor;

  • Tutor;

  • Instruktur;

  • Pamong belajar;

  • Pendidik PAUD; dan

  • Pendidik dengan sebutan lain sesuai dengan kekhususannya.

Masing-masing memiliki tugas yang berbeda sesuai karakteristik layanan pendidikan.

Guru, misalnya, menjalankan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid. Konselor memberikan layanan konseling, tutor memberikan bantuan belajar dalam pendidikan nonformal, sedangkan instruktur berperan melatih dan mengembangkan kompetensi teknis murid pada pendidikan kejuruan.

Regulasi ini juga membuka ruang bagi praktisi atau profesional yang terlibat dalam pembelajaran di satuan pendidikan sebagai pendidik dengan sebutan lain sesuai kekhususannya.


B. Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik

Standar pendidik terdiri atas dua unsur utama:

1. Kualifikasi

2. Kompetensi

Kualifikasi akademik minimal dibuktikan dengan ijazah atau ijazah dan sertifikat kompetensi. Sementara kompetensi pendidik meliputi:

  • kompetensi pedagogik;

  • kompetensi kepribadian;

  • kompetensi sosial; dan

  • kompetensi profesional.

Kualifikasi Guru

Untuk guru, regulasi menetapkan kualifikasi paling rendah:

S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.

Ketentuan kualifikasi juga ditetapkan untuk konselor, tutor, pendidik PAUD, instruktur, dan pamong belajar dengan persyaratan yang disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing.


C. Kompetensi Guru Semakin Berorientasi pada Murid

Salah satu bagian penting dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 adalah penegasan bahwa kompetensi pedagogik bukan sekadar kemampuan menyusun perangkat pembelajaran.

Kompetensi pedagogik dimaknai sebagai kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan.

Dalam praktiknya, pendidik dituntut mampu:

  • merancang pengalaman belajar yang mendorong pemahaman konseptual;

  • menerapkan pembelajaran kontekstual;

  • memberikan ruang refleksi bermakna;

  • merespons keragaman latar belakang, kebutuhan, dan potensi murid;

  • menciptakan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan;

  • mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi secara kritis dan kreatif;

  • memanfaatkan sumber belajar serta potensi lingkungan dan kearifan lokal; dan

  • melaksanakan asesmen secara berkesinambungan dan reflektif untuk mengetahui kebutuhan belajar dan memberikan umpan balik.

Hal tersebut memperlihatkan bahwa kualitas guru semakin diarahkan pada kualitas praktik pembelajaran nyata di kelas, bukan hanya kelengkapan administratif.


D. Guru Dituntut Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat

Kompetensi kepribadian dalam regulasi ini menekankan pentingnya kematangan spiritual, moral, dan emosional serta keteladanan.

Guru juga diharapkan mampu melakukan refleksi diri secara berkesinambungan, mengembangkan pola pikir bertumbuh, dan belajar sepanjang hayat untuk meningkatkan kualitas diri.

Sementara dalam kompetensi sosial, pendidik dituntut mampu:

  • berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif;

  • menghargai keragaman;

  • berkolaborasi dengan murid, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan masyarakat;

  • serta aktif dalam organisasi profesi dan/atau komunitas pembelajaran.

Dengan demikian, pengembangan profesional guru tidak berhenti pada pelatihan formal, tetapi juga dapat berkembang melalui refleksi, kolaborasi, komunitas belajar, berbagi praktik baik, dan pengembangan praktik profesional secara berkelanjutan.


E. Kompetensi Profesional Guru

Kompetensi profesional tidak hanya berarti menguasai materi pelajaran.

Pendidik juga harus mampu:

  1. memahami tujuan pendidikan nasional dan tujuan satuan pendidikan;

  2. menguasai disiplin ilmu yang relevan dengan pembelajaran;

  3. memahami potensi dan kebutuhan belajar murid;

  4. memahami, menerapkan, dan mengembangkan kurikulum secara adaptif dan kontekstual; serta

  5. mengembangkan praktik profesional pendidikan secara konseptual, empiris, kreatif, dan inovatif.

Ini berarti guru profesional adalah guru yang mampu menghubungkan materi, kurikulum, karakteristik murid, konteks lingkungan, teknologi, asesmen, dan kebutuhan masa depan.


F. Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Bagian yang sangat penting dari Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 adalah pengaturan terhadap tenaga kependidikan selain pendidik.

Kelompok ini meliputi:

  1. Pengawas sekolah

  2. Penilik

  3. Kepala satuan pendidikan

  4. Tenaga perpustakaan

  5. Tenaga laboratorium

  6. Tenaga administrasi

  7. Operator data satuan pendidikan

  8. Tenaga kependidikan selain pendidik lainnya

Tenaga kependidikan lainnya mencakup antara lain psikolog, teknisi sumber belajar, teknisi pembelajaran praktik, pekerja sosial pendidikan, terapis, dan tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.


G. Pengawas Sekolah: Penguatan Peran Manajerial dan Akademik

Bagi pengawas sekolah, Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 memiliki arti penting.

Regulasi menyebutkan bahwa pengawas sekolah bertugas melaksanakan kegiatan:

  • pemantauan;

  • penilaian; dan

  • pembinaan

pada satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.

Kualifikasi pengawas sekolah paling rendah adalah S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.

Yang lebih penting, kompetensi profesional pengawas secara eksplisit mencakup kemampuan untuk:

  • melakukan pemantauan manajerial dan akademik;

  • melakukan penilaian manajerial dan akademik; dan

  • melakukan pembinaan manajerial, akademik, serta penguatan pendidikan karakter termasuk pendampingan pada satuan pendidikan formal.

Dengan demikian, pengawas sekolah dalam regulasi ini memiliki posisi strategis sebagai bagian dari sistem peningkatan mutu satuan pendidikan melalui pemantauan, penilaian, pembinaan, dan pendampingan.


H. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin Pembelajaran dan Budaya Mutu

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 juga memberikan perhatian besar terhadap kompetensi kepala satuan pendidikan.

Kepala satuan pendidikan tidak hanya berperan sebagai administrator, tetapi juga sebagai pemimpin pembelajaran dan pengembang budaya mutu.

Kompetensi kepribadian kepala satuan pendidikan antara lain mencakup kemampuan mengembangkan diri secara terencana, reflektif, dan berkelanjutan serta memimpin pengembangan budaya mutu satuan pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan, potensi, dan kesejahteraan murid.

Dalam kompetensi sosial, kepala satuan pendidikan diharapkan mampu:

  • membangun komunikasi efektif;

  • menciptakan kolaborasi harmonis;

  • menjalin kemitraan strategis dengan komunitas dan jejaring profesi;

  • melibatkan pemangku kepentingan eksternal; dan

  • mewujudkan lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, sehat, resik, indah, ramah, kondusif, serta menghargai keragaman.


I. Kepala Sekolah Dituntut Memimpin Pembelajaran Berbasis Data

Salah satu tuntutan penting bagi kepala satuan pendidikan adalah kemampuan memimpin pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berpusat pada murid melalui:

supervisi → evaluasi → refleksi → pendampingan → berbasis data → dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.

Tujuannya adalah menciptakan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan serta relevan dengan konteks murid dan lingkungan.

Kepala sekolah juga dituntut mampu mengelola program dan sumber daya satuan pendidikan secara:

  • terencana;

  • berbasis data;

  • sistemik;

  • transparan;

  • efektif;

  • efisien; dan

  • akuntabel.

Hal ini memperkuat pentingnya budaya pengambilan keputusan berbasis data dalam pengelolaan sekolah.


J. Tenaga Perpustakaan dan Laboratorium Tidak Lagi Dipandang Sekadar Pendukung

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 memberikan standar kompetensi yang cukup luas bagi tenaga perpustakaan dan tenaga laboratorium.

Tenaga perpustakaan tidak hanya bertugas mengelola koleksi, tetapi juga diharapkan mampu mengintegrasikan sumber daya perpustakaan ke dalam kurikulum dan pembelajaran, mengembangkan program literasi informasi, meningkatkan kegemaran membaca, serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Sementara tenaga laboratorium dituntut mampu mengelola laboratorium secara sistematis, menerapkan prosedur keselamatan, memelihara peralatan, memberikan layanan laboratorium yang inklusif, memanfaatkan teknologi, dan melakukan evaluasi pengelolaan laboratorium secara berkala.

Artinya, perpustakaan dan laboratorium perlu diposisikan sebagai bagian integral dari ekosistem pembelajaran, bukan hanya sebagai ruang atau fasilitas pendukung.


K. Transformasi Peran Tenaga Administrasi

Tenaga administrasi juga memperoleh standar kompetensi yang lebih komprehensif.

Tenaga administrasi dituntut mampu memberikan layanan yang:

  • jujur;

  • adil;

  • transparan;

  • responsif;

  • akuntabel; dan

  • berorientasi pada mutu.

Dalam kompetensi profesional, tenaga administrasi harus mampu memahami perkembangan kebijakan administrasi pendidikan, melaksanakan pekerjaan administratif secara akurat dan tepat waktu, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, melakukan evaluasi layanan, serta mengembangkan layanan administrasi secara inovatif dan adaptif.

Dengan demikian, administrasi sekolah diarahkan menjadi layanan profesional yang mendukung tata kelola dan mutu pendidikan, bukan sekadar pekerjaan rutin.


L. Operator Data Sekolah Memiliki Tanggung Jawab Strategis

Peran operator data satuan pendidikan semakin penting dalam ekosistem pendidikan berbasis data.

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menetapkan bahwa operator bertugas melaksanakan penghimpunan, penginputan, pemutakhiran, verifikasi, dan sinkronisasi data pendidikan melalui sistem informasi.

Selain kemampuan teknis, operator harus memiliki integritas, ketelitian, kedisiplinan, kejujuran, dan konsistensi.

Hal yang sangat penting adalah kewajiban menerapkan prinsip perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan mitigasi risiko keamanan siber dalam pengelolaan data pendidikan.

Ini menunjukkan bahwa data sekolah bukan sekadar angka yang harus dimasukkan ke dalam aplikasi. Data merupakan bagian penting dari pengambilan keputusan pendidikan sehingga kualitas, keamanan, dan akurasinya harus dijaga.


M. Tiga Kompetensi Utama Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Secara umum, tenaga kependidikan selain pendidik memiliki tiga kelompok kompetensi:

1. Kompetensi Kepribadian

Berhubungan dengan integritas, tanggung jawab, kematangan spiritual, moral, dan emosional dalam mendukung layanan satuan pendidikan.

2. Kompetensi Sosial

Berhubungan dengan kemampuan membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat.

3. Kompetensi Profesional

Berhubungan dengan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis sesuai peran, tugas, serta tanggung jawab masing-masing.

Dengan kerangka tersebut, profesionalitas tenaga kependidikan tidak hanya diukur dari ijazah atau status kepegawaian, tetapi juga dari kemampuan menjalankan tugas secara nyata dan bermutu.


N. Ketentuan Peralihan: Ada Masa Penyesuaian

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 memberikan ruang penyesuaian bagi tenaga yang telah diangkat sebelum peraturan ini berlaku.

Tutor dan Pendidik PAUD

Tutor dan Pendidik PAUD yang telah diangkat sebelum peraturan berlaku tetap dapat melaksanakan tugasnya, tetapi harus memenuhi kualifikasi akademik sesuai ketentuan paling lambat 9 tahun sejak peraturan diundangkan.

Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Tenaga kependidikan selain pendidik yang telah diangkat sebelum peraturan berlaku tetap dapat melaksanakan tugasnya, tetapi harus memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan paling lambat 5 tahun sejak peraturan diundangkan.

Ketentuan ini memberikan waktu bagi satuan pendidikan dan pemerintah untuk melakukan pemetaan, pembinaan, peningkatan kualifikasi, serta pengembangan kompetensi tenaga kependidikan.


O. Apa yang Perlu Dilakukan Sekolah?

Penerapan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 sebaiknya tidak berhenti pada membaca regulasi. Satuan pendidikan perlu menerjemahkannya menjadi langkah nyata.

1. Melakukan Pemetaan Kualifikasi

Sekolah perlu memetakan:

  • kualifikasi akademik guru;

  • sertifikat pendidik;

  • kualifikasi kepala sekolah;

  • kualifikasi tenaga perpustakaan;

  • tenaga laboratorium;

  • tenaga administrasi;

  • operator data; dan

  • tenaga kependidikan lainnya.

2. Melakukan Pemetaan Kompetensi

Pemetaan tidak hanya melihat ijazah, tetapi juga melihat kompetensi nyata sesuai tugas.

Contohnya:

Guru: pedagogik, kepribadian, sosial, profesional.

Kepala sekolah: kepemimpinan, budaya mutu, pengelolaan sumber daya, supervisi, pembelajaran berbasis data.

Pengawas: pemantauan, penilaian, pembinaan manajerial dan akademik.

Operator: pengelolaan data, keamanan informasi, teknologi, akurasi dan sinkronisasi data.

3. Menyusun Program Pengembangan Kompetensi

Hasil pemetaan dapat menjadi dasar penyusunan:

  • Bimlat;

  • workshop;

  • komunitas belajar;

  • coaching;

  • mentoring;

  • supervisi;

  • refleksi;

  • berbagi praktik baik;

  • pelatihan berbasis kebutuhan; dan

  • pendampingan berkelanjutan.

4. Mengintegrasikan dengan Perencanaan Sekolah

Pengembangan kompetensi tenaga kependidikan perlu terhubung dengan perencanaan satuan pendidikan.

Data hasil pemetaan dapat menjadi dasar dalam menentukan prioritas pengembangan dalam program sekolah sehingga peningkatan kompetensi tidak berjalan secara terpisah.


P. Implikasi bagi Pengawas Sekolah

Bagi pengawas sekolah, Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 memberikan landasan yang kuat untuk mengembangkan pola pendampingan yang lebih sistematis.

Pengawasan tidak cukup hanya memeriksa dokumen. Pengawas perlu melihat keterkaitan antara:

data → pemetaan masalah → perencanaan → pendampingan → praktik → refleksi → evaluasi → tindak lanjut.

Karena kompetensi profesional pengawas mencakup pemantauan, penilaian, pembinaan manajerial, pembinaan akademik, penguatan pendidikan karakter, dan pendampingan, maka program pengawasan perlu dirancang agar menghasilkan perubahan nyata pada kualitas pengelolaan sekolah dan praktik pembelajaran.

Pendekatan tersebut juga memungkinkan pengawas mengembangkan pendampingan yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.


Q. Implikasi bagi Kepala Sekolah

Kepala sekolah perlu melihat regulasi ini sebagai dasar untuk memperkuat peran sebagai pemimpin pembelajaran.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. melakukan refleksi terhadap kompetensi kepemimpinan;

  2. menggunakan data dalam perencanaan dan pengambilan keputusan;

  3. memperkuat supervisi dan pendampingan guru;

  4. mengembangkan budaya belajar bersama;

  5. membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, inklusif, sehat, dan ramah;

  6. memperkuat kolaborasi dengan orang tua dan masyarakat;

  7. meningkatkan pemanfaatan teknologi; dan

  8. membangun budaya mutu secara berkelanjutan.


R. Implikasi bagi Guru

Bagi guru, regulasi ini memberikan pesan bahwa profesionalitas harus tercermin dalam praktik.

Guru perlu terus mengembangkan kemampuan untuk:

merancang pembelajaran → melaksanakan pembelajaran → melakukan asesmen → memberikan umpan balik → melakukan refleksi → memperbaiki praktik.

Guru juga perlu membangun budaya belajar sepanjang hayat melalui komunitas pembelajaran, kolaborasi, pengembangan profesional, dan pemanfaatan teknologi secara bijaksana.


S. Dari Administrasi Menuju Profesionalitas

Salah satu pesan penting yang dapat ditarik dari Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 adalah adanya penekanan pada kompetensi nyata dan kualitas layanan.

Ijazah menjadi bagian dari kualifikasi, tetapi kompetensi menentukan bagaimana seseorang menjalankan tugas.

Seorang guru tidak cukup hanya memiliki kualifikasi akademik. Ia harus mampu menciptakan pengalaman belajar yang bermakna.

Seorang kepala sekolah tidak cukup hanya mampu mengelola administrasi. Ia perlu memimpin budaya mutu dan pembelajaran.

Seorang pengawas tidak cukup hanya melakukan pemeriksaan. Ia perlu melakukan pemantauan, penilaian, pembinaan, dan pendampingan.

Seorang operator tidak cukup hanya menginput data. Ia harus menjaga akurasi, keamanan, dan kebermanfaatan data.

Dengan demikian, standar tenaga kependidikan dalam regulasi ini dapat dipahami sebagai upaya membangun ekosistem pendidikan yang profesional, kolaboratif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan murid.


Penutup

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan memberikan kerangka yang lebih komprehensif mengenai kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Regulasi ini menegaskan bahwa mutu pendidikan membutuhkan tenaga kependidikan yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki integritas, kompetensi, kemampuan berkolaborasi, kemampuan beradaptasi, serta komitmen terhadap peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Bagi satuan pendidikan, hadirnya regulasi ini menjadi momentum untuk melakukan pemetaan kualifikasi dan kompetensi, menyusun program pengembangan profesional, memperkuat komunitas belajar, meningkatkan kualitas supervisi dan pendampingan, serta membangun tata kelola pendidikan berbasis data.

Pada akhirnya, standar tenaga kependidikan bukan sekadar daftar persyaratan yang harus dipenuhi. Standar tersebut merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap orang yang bekerja dalam ekosistem pendidikan mampu memberikan layanan terbaik bagi murid.

Karena pendidikan yang bermutu membutuhkan manusia yang bermutu pula.

Guru yang terus belajar, kepala sekolah yang terus bertumbuh, pengawas yang terus mendampingi, tenaga kependidikan yang profesional, serta seluruh warga sekolah yang bergerak bersama akan menjadi kekuatan penting dalam mewujudkan satuan pendidikan yang bermutu dan berorientasi pada kebutuhan murid.

“Standar bukanlah batas akhir profesionalitas, tetapi pijakan untuk terus bertumbuh dan meningkatkan mutu layanan pendidikan.”