Bedah Tuntas
PermenpanRB Nomor 7 Tahun 2026: Arsitektur Baru Jabatan Fungsional Pendidik dan
Pengawasan Mutu Pendidikan
1. Latar Belakang dan Urgensi
Transformasi Regulasi
Penetapan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 7
Tahun 2026 pada tanggal 12 Mei 2026 di Jakarta menandai pilar baru dalam
penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor pendidikan. Peraturan
ini hadir sebagai respon strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola
kependidikan demi meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah
secara menyeluruh. Landasan filosofis dan yuridis penetapan regulasi ini
berakar secara kokoh pada pelaksanaan mandat Pasal 9 Peraturan Menteri PANRB
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta penyesuaian terhadap
arah transformasi manajemen talenta aparatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penguatan peran
pendidik dan tenaga kependidikan tidak lagi dipandang sekadar sebagai pemenuhan
beban kerja administratif, melainkan penataan jabatan fungsional berbasis
keahlian spesifik, kepastian karier, dan pembagian peran yang akurat pada jalur
formal maupun nonformal.
|
Tujuan
Strategis Regulasi Baru |
Dampak Kinerja
yang Diharapkan pada Layanan Pendidikan Formal & Nonformal |
|
Penguatan Peran & Spesialisasi Keahlian |
Meningkatkan kedalaman profesionalisme ASN melalui
penegasan ruang lingkup tugas yang spesifik antara pendidik (layanan
langsung) dan pengawas mutu (penjaminan mutu). |
|
Pembaruan
Arsitektur Hukum dan Organisasi |
Mewujudkan tata kelola kepegawaian yang adaptif, konsisten
dengan UU ASN No. 20/2023 dan PermenpanRB No. 1/2023, serta menghapus
fragmentasi regulasi antar-profesi kependidikan. |
|
Optimalisasi Kinerja & Pembinaan Karier |
Menjamin kepastian jenjang karier berbasis Ekspektasi
pimpinan, pengakuan kualifikasi formal, serta penyediaan insentif penugasan
khusus di wilayah terpencil/strategis. |
|
Peningkatan Mutu Layanan Berkelanjutan |
Mengakselerasi
pencapaian target organisasi sekolah dan satuan pendidikan nonformal melalui
mekanisme pemantauan, penilaian, dan pembinaan berkala yang terukur. |
Reorganisasi menyeluruh terhadap landasan hukum ini berimplikasi langsung
pada pemetaan kembali kedudukan, jenis, dan hierarki jenjang keahlian bagi
setiap pejabat fungsional di lapangan.
2. Kedudukan, Jenis, dan Jenjang Keahlian Jabatan
Fungsional
PermenpanRB No. 7 Tahun 2026 menegaskan kedudukan ASN sebagai pelaksana
teknis fungsional pada instansi pemerintah yang memiliki tanggung jawab
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas pendidikan
dan pengawasan mutu. Dalam kondisi di mana unit organisasi dipimpin oleh
pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin unit kerja mandiri, ASN
pendidik dan pengawas dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada pejabat fungsional pemimpin unit tersebut. Regulasi ini membagi
ruang lingkup layanan pendidikan secara tegas ke dalam dua rumpun utama, yakni
jalur pendidikan formal dan jalur pendidikan nonformal.
Seluruh Jabatan Fungsional (JF) yang diatur dalam ketentuan ini merupakan jabatan
karier PNS yang masuk dalam kategori keahlian. Pemisahan struktur
jabatan ini didasarkan pada analisis mendalam atas diferensiasi fungsi layanan
utama (pembelajaran) dan fungsi pengawasan mutu (supervisi
manajerial/akademik). Terdapat 4 (empat) jenis Jabatan Fungsional dengan
pemetaan kedudukan dan hierarki jenjang sebagai berikut:
- JF
Guru: Pelaksana
teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan formal (TK, SD,
SMP, SMA/SMK, dan Sekolah Khusus). Jenjang keahliannya membentang secara
utuh dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga
Ahli Utama.
- JF
Pamong Belajar:
Pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan
nonformal (Sanggar Kegiatan Belajar/SKB, Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat/PKBM, atau satuan nonformal lainnya). Memiliki batasan jenjang
keahlian yang dibatasi hingga Ahli Madya (terdiri atas Ahli
Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya).
- JF Pengawas Sekolah: Pelaksana teknis
fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan formal.
Jabatan ini tidak memiliki jenjang Ahli Pertama, melainkan dimulai dari Ahli
Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama.
- JF Penilik: Pelaksana teknis fungsional di
bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan nonformal. Sebagaimana
Pengawas Sekolah, jenjang awal pengangkatan JF Penilik dimulai dari Ahli
Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama.
Kebijakan Kebijakan Rasional
(Policy Rationale): Penetapan jenjang awal JF Pengawas Sekolah dan JF
Penilik yang dimulai langsung dari Ahli Muda (meniadakan jenjang Ahli
Pertama) merupakan desain hukum yang disengaja. Pengawasan mutu manajerial dan akademik membutuhkan kematangan
instruksional, pengalaman praktis, dan kapasitas analisis yang tinggi. Oleh
karena itu, fungsi pengawasan mutu tidak dirancang untuk pegawai tingkat pemula
(entry-level), melainkan memerlukan rekam jejak kepemimpinan
pembelajaran yang telah teruji pada jenjang pendidik sebelumnya.
|
Jenis Jabatan
Fungsional |
Jalur/Satuan
Pendidikan |
Fokus Utama |
Jenjang Jabatan
yang Tersedia |
|
JF Guru |
Formal (TK, SD, SMP,
SMA, SMK, & Sekolah Khusus) |
Layanan Pembelajaran, Mendidik,
& Pembimbingan Peserta Didik |
Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli
Madya, Ahli Utama |
|
JF Pamong Belajar |
Nonformal (SKB, PKBM,
& Kelompok Belajar/Lembaga Nonformal) |
Layanan Pembelajaran Nonformal
& Pengembangan Model Program |
Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli
Madya |
|
JF Pengawas Sekolah |
Formal (TK, SD, SMP,
SMA, SMK, & Sekolah Khusus) |
Pengawasan Mutu Manajerial
& Akademik Satuan Pendidikan |
Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli
Utama |
|
JF Penilik |
Nonformal (SKB, PKBM,
& Satuan PAUD/Pendidikan Nonformal) |
Pengawasan Mutu Pengelolaan
& Pembelajaran Nonformal |
Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli
Utama |
Perbedaan mendasar dalam struktur
jenjang keahlian tersebut menjadi pijakan utama dalam penetapan rincian tugas
pokok serta pembagian tingkat kompleksitas kegiatan pada tiap-tiap jabatan.
3. Tugas Pokok dan Pembagian
Ruang Lingkup Kegiatan
Pembagian ruang lingkup kegiatan
dalam PermenpanRB No. 7 Tahun 2026 disusun secara berjenjang berdasarkan
prinsip pengembanan tugas yang selaras dengan Ekspektasi pimpinan, tingkat
kemandirian, kedalaman analisis, serta kompleksitas penyelesaian masalah guna
pencapaian target organisasi.
Rincian Tugas Pokok dan
Gradasi Ruang Lingkup:
- JF Guru (Layanan Pendidikan Formal)
- Tugas
Pokok: Mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada PAUD jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
- Ahli
Pertama:
Menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala
melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara
berkelanjutan.
- Ahli
Muda: Melakukan
modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala
melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara
berkelanjutan.
- Ahli
Madya: Menggunakan
perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau
berkolaborasi dengan teman sejawat (paling sedikit untuk dirinya sendiri)
serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas
kinerja secara berkelanjutan.
- Ahli
Utama: Menggunakan
perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau
berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain
(pengimbasan), serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan
kualitas kinerja secara berkelanjutan.
- JF Pamong Belajar (Layanan Pendidikan Nonformal)
- Tugas Pokok: Mengidentifikasi kebutuhan
belajar, merancang program pembelajaran, memfasilitasi pelaksanaan
pembelajaran, mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan
mendampingi peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada
pendidikan nonformal.
- Ahli Pertama: Melakukan identifikasi
kebutuhan belajar masyarakat dengan menggunakan instrumen yang tersedia,
merancang program dan fasilitasi pembelajaran secara sederhana,
mengevaluasi program melalui reaksi peserta didik, dan melaksanakan
pendampingan secara direktif.
- Ahli Muda: Melakukan identifikasi kebutuhan
belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen yang tersedia,
merancang program dan fasilitasi pembelajaran berdasarkan hasil analisis,
mengevaluasi program melalui hasil belajar peserta didik, dan
melaksanakan pendampingan secara direktif dan nondirektif.
- Ahli Madya: Melakukan identifikasi
kebutuhan belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen yang tersedia
menggunakan berbagai metode pengumpulan data, merancang program dan
fasilitasi pembelajaran secara bermitra, mengevaluasi dampak program
pembelajaran, serta melaksanakan pendampingan secara direktif,
nondirektif, dan klinis.
- JF Pengawas Sekolah (Pengawasan Mutu Formal)
- Tugas Pokok: Melaksanakan fungsi pengawasan
mutu melalui kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan (pengawasan
manajerial dan akademik) serta penguatan pendidikan karakter pada Satuan
Pendidikan formal PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Ahli Muda: Melakukan analisis mutu
melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal.
- Ahli
Madya: Melakukan pengendalian
dan pengembangan mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada
Satuan Pendidikan formal.
- Ahli
Utama: Melakukan kegiatan
strategis dan inovasi pengembangan sistem pengawasan manajerial dan
akademik pada Satuan Pendidikan formal.
- JF Penilik (Pengawasan Mutu Nonformal)
- Tugas
Pokok: Melaksanakan
kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan
pembelajaran, serta penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan
nonformal.
- Ahli
Muda: Melakukan
pemantauan dan penilaian berdasarkan instrumen yang ditetapkan serta
memberikan pembinaan secara direktif.
- Ahli
Madya: Melakukan
pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian, evaluasi pemantauan dan
penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif dan nondirektif.
- Ahli
Utama: Melakukan
pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian yang inovatif, menyusun
program strategis dan rekomendasi tindak lanjut pemantauan dan penilaian,
serta memberikan pembinaan secara direktif, nondirektif, dan klinis.
Tuntutan ruang lingkup kegiatan yang bergradasi tersebut menuntut
terselenggaranya saringan kualifikasi yang ketat melalui tata cara dan skema
pengangkatan jabatan.
4. Skema dan Persyaratan Pengangkatan dalam
Jabatan
Indikator Penghitungan
Kebutuhan (Formasi Workload)
Sesuai dengan amanat Pasal 11,
pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional di bidang Pendidik dan Pengawasan
Mutu Pendidikan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Penetapan kebutuhan wajib dihitung berdasarkan analisis beban kerja dengan
indikator spesifik bagi masing-masing jabatan:
- JF Guru: Dihitung berdasarkan jenis Guru;
jenis, jenjang, dan bentuk Satuan Pendidikan formal; struktur kurikulum;
serta jumlah rombongan belajar (rombel).
- JF Pamong Belajar: Dihitung berdasarkan
jumlah program pendidikan nonformal yang menjadi prioritas; jumlah rombel
pada Satuan Pendidikan nonformal; jumlah kecamatan dalam wilayah kerja;
serta kondisi geografis.
- JF Pengawas Sekolah: Dihitung berdasarkan
jumlah Satuan Pendidikan formal; bentuk Satuan Pendidikan formal; serta
kondisi geografis.
- JF
Penilik: Dihitung
berdasarkan jumlah Satuan Pendidikan nonformal; jumlah kepala satuan
pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan nonformal; serta kondisi
geografis.
Jalur Pengangkatan dan Persyaratan
Regulasi menetapkan 3 (tiga) jalur pengangkatan resmi: Pengangkatan
Pertama, Perpindahan dari Jabatan Lain, dan Promosi.
Jalur Pengangkatan Pertama hanya diperuntukkan bagi Calon PNS pada
JF Guru dan JF Pamong Belajar (jenjang Ahli Pertama dan/atau Ahli Muda). Jalur
ini dikecualikan secara mutlak untuk JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik,
yang hanya dapat diisi melalui jalur perpindahan atau promosi.
Mekanisme Kewenangan
Pengangkatan (Pasal 16):
- Pengangkatan jenjang Ahli Pertama, Ahli
Muda, dan Ahli Madya untuk seluruh jenis JF ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) atas usulan Pejabat yang Berwenang (PyB).
- Pengangkatan jenjang Ahli Utama (JF Guru, JF
Pengawas Sekolah, dan JF Penilik) ditetapkan langsung oleh Presiden
Republik Indonesia atas usulan PPK, setelah mendapat pertimbangan
teknis Kepala BKN dan rekomendasi dari Menteri/Instansi Pembina.
|
Jalur
Pengangkatan |
Jabatan Sasaran |
Syarat
Pengalaman Minimal |
Batas Usia
Maksimal |
Persyaratan
Kunci |
|
Pengangkatan Pertama |
JF Guru & JF Pamong Belajar
(Ahli Pertama & Muda) |
Formasi CPNS |
Sesuai batas usia CPNS |
Status PNS, Kualifikasi S-1/S-1 Terapan, Predikat Kinerja min. "Baik"
(1 thn terakhir). Khusus Guru wajib Sertifikat Pendidik. |
|
Perpindahan dari Jabatan
Lain |
Seluruh Jenis JF (Guru, Pamong
Belajar, Pengawas, Penilik) |
Standar Umum: • Pendidik: min. 2 thn. • Pengawas Sekolah: min. 2 thn
(eks/sedang Kepala Sekolah) atau 4 thn (manajerial non-Kepsek). • Penilik: min. 2 thn
(eks/sedang Kepala SKB) atau 4 thn (manajerial non-SKB). Relaksasi Kebutuhan
Strategis (Pasal 14 ayat 4): • Guru & Pamong Belajar: 1
thn kumulatif. • Pengawas Sekolah: 1 thn
(eks/sedang Kepsek) atau 3 thn (manajerial non-Kepsek). • Penilik: 1 thn
(eks/sedang Kepala SKB) atau 3 thn (manajerial non-SKB). |
• 53 thn: Ahli Pertama
& Muda. • 55 thn: JPT ke Ahli
Madya/Utama Guru. • 58 thn: JF Ahli Utama
lain ke Ahli Utama Guru. • 60 thn: JPT ke Ahli
Utama Pengawas/Penilik. • 63 thn: JF Ahli Utama
lain ke Ahli Utama Pengawas/Penilik. • 1 thn sebelum BUP:
Perpindahan Ahli Pertama, Muda, Madya antar-JF. |
Status PNS, Kualifikasi S-1/S-1
Terapan (Khusus Ahli Utama Pengawas & Penilik wajib S-2),
Sertifikat Pendidik (wajib untuk Guru & Pengawas), Lulus Uji Kompetensi,
Predikat Kinerja min. "Baik" (2 thn terakhir), Ketersediaan
Lowongan Formasi. |
|
Promosi |
Seluruh Jenis JF (Promosi Ke/Dari JF maupun Kenaikan Jenjang) |
Sama dengan syarat pengalaman
pada jalur perpindahan (untuk promosi ke/dari JF). |
Sesuai batas usia jenjang
jabatan yang dituju. |
Promosi Ke/Dari JF: Predikat Kinerja min. "Sangat
Baik" (2 thn terakhir), Lulus Ukom, Rekam Jejak Baik, Bebas Hukuman
Disiplin Sedang/Berat (3 thn terakhir), Bebas Pelanggaran Kode Etik (3 thn
terakhir).<br><br>Kenaikan Jenjang: Terpenuhi Angka Kredit
Kumulatif, Lulus Ukom, Predikat Kinerja min. "Baik"
(1 thn terakhir), Rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS. |
Skema pengangkatan yang tertata ini beroperasi berdampingan dengan standar
kualifikasi pendidikan khusus dan keharusan kelulusan uji kompetensi.
5. Kualifikasi Pendidikan, Sertifikasi Pendidik,
dan Uji Kompetensi
Peningkatan profesionalisme
aparatur dipatok melalui batasan kualifikasi akademik formal yang tinggi serta
proses verifikasi kemampuan secara terstandar.
- Standar Kualifikasi Pendidikan Formal Minimal:
- Seluruh jenjang pada JF Guru, JF Pamong Belajar,
JF Pengawas Sekolah (Ahli Muda & Madya), dan JF Penilik (Ahli Muda
& Madya) wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana
(S-1) atau Sarjana Terapan (S-1 Terapan).
- Gerbang Kebijakan Akademik S-2 (Strata Dua):
Khusus untuk menduduki jenjang Ahli Utama pada JF Pengawas Sekolah
dan Ahli Utama pada JF Penilik (baik melalui jalur perpindahan
dari jabatan lain maupun promosi), pejabat fungsional dipersyaratkan
secara mutlak memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2
(Strata Dua). Kebijakan ini merupakan filter hukum berstandar tinggi
untuk memastikan bahwa pengawasan mutu tingkat nasional diampu oleh SDM
yang memiliki kapasitas riset, formulasi kebijakan strategis, dan inovasi
sistem pendidikan.
- Ketentuan Khusus Sertifikasi Pendidik:
- Kepemilikan Sertifikat Pendidik merupakan
syarat wajib bagi PNS yang diangkat ke dalam JF Guru (berlaku
untuk seluruh jalur pengangkatan) dan JF Pengawas Sekolah (karena
formasi Pengawas Sekolah direkrut dari basis PNS Guru).
- Sertifikat Pendidik tidak dipersyaratkan
bagi pejabat fungsional pada JF Pamong Belajar maupun JF
Penilik, mengingat rumpun kompetensi dan ruang lingkup tugasnya
berfokus pada pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat.
- Kewajiban Uji Kompetensi:
- Uji
Kompetensi diselenggarakan secara terstandar untuk mengukur dan menilai 3
(tiga) ranah kompetensi aparatur: Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosio-Kultural.
- Kelulusan
Uji Kompetensi menjadi prasyarat mutlak untuk pengangkatan melalui
perpindahan dari jabatan lain, promosi (baik promosi ke/dari JF maupun
kenaikan jenjang), serta pengangkatan kembali setelah pembebasan
sementara dari jabatan.
- Persyaratan
Administratif Ukom Kenaikan Jenjang: Untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi
kenaikan jenjang jabatan, pejabat fungsional wajib telah memenuhi
perolehan Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang terlebih dahulu.
Kualifikasi dan kompetensi yang tervalidasi tersebut menjadi modal dasar
dalam skema pengelolaan kinerja harian, penetapan insentif, dan pengumpulan
angka kredit.
6. Pengelolaan Kinerja, Angka Kredit, dan Insentif
Daerah Khusus
Sistem pengelolaan kinerja pejabat fungsional dalam regulasi ini mengadopsi
mekanisme transformasi berbasis Perencanaan Kinerja (penetapan dan klarifikasi
Ekspektasi pimpinan), Pelaksanaan/Pemantauan/Pembinaan, Penilaian (Evaluasi
Kinerja), serta Tindak Lanjut. Hasil evaluasi dituangkan dalam Predikat
Kinerja, yang selanjutnya dikonversikan secara langsung menjadi perolehan Angka
Kredit Kumulatif untuk syarat kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.
Petak Informasi: Insentif
Pendidikan Tinggi & Afirmasi Daerah Khusus
- Insentif Tambahan Angka Kredit Ijazah (25%):
Pejabat fungsional (Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, Penilik) yang
berhasil menyelesaikan dan memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih
tinggi dari jenjang yang diakui sebelumnya, berhak mendapatkan tambahan
Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit
Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya. Tambahan insentif ini
diberikan untuk 1 (satu) kali penilaian.
- Afirmasi Kenaikan Pangkat di Daerah Khusus:
Sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap pengabdian di wilayah
tertinggal, terdepan, dan terluar (daerah khusus), Guru yang bertugas pada
Satuan Pendidikan di daerah khusus memperoleh hak keistimewaan
berupa:
- Kenaikan
pangkat rutin secara otomatis; dan
- Kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu)
kali.
- Kenaikan Pangkat Tanpa Formasi Jenjang:
Apabila pejabat fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk
kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang secara bersamaan, namun belum
tersedia lowongan formasi pada jenjang jabatan yang lebih tinggi
tersebut, pegawai yang bersangkutan tetap dapat diberikan kenaikan
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan dinyatakan
lulus Uji Kompetensi.
Implementasi seluruh skema
kinerja dan insentif ini berada di bawah pengawasan instansi pembina serta
difasilitasi oleh aturan masa transisi yang transparan.
7. Instansi Pembina,
Organisasi Profesi, dan Ketentuan Peralihan (Masa Transisi)
Instansi Pembina dan Kewajiban
Organisasi Profesi
Kementerian yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Kemendikdasmen)
ditetapkan sebagai Instansi Pembina bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF
Pengawas Sekolah, dan JF Penilik. Instansi Pembina memiliki 19 (sembilan belas)
tugas strategis, antara lain menyusun pedoman formasi, standar kompetensi,
petunjuk pelaksanaan/teknis, standar kualitas hasil kerja, kurikulum dan
penyelenggaraan Uji Kompetensi, hingga memfasilitasi pembentukan organisasi
profesi. Di samping itu, seluruh pejabat fungsional wajib memiliki dan
menjadi anggota organisasi profesi yang sah.
Konversi Nomenklatur Jenjang
Lama ke Baru (Matriks Lampiran)
Berdasarkan Pasal 25 dan
Lampiran PermenpanRB No. 7 Tahun 2026, seluruh Guru yang masih menggunakan
nomenklatur jenjang dan pangkat berdasarkan aturan lama wajib disesuaikan ke
dalam nomenklatur jenjang baru paling lama 1 (satu) tahun sejak
diundangkan, dengan matriks penyesuaian sebagai berikut:
|
Nomenklatur
& Pangkat/Golongan Lama |
Nomenklatur
Jenjang Baru |
Golongan /
Pangkat Baru |
|
• Guru Pratama (II/a) &
Guru Pratama TK I (II/b) • Guru Muda (II/c) & Guru
Muda TK I (II/d) • Guru Madya (III/a) & Guru
Madya TK I (III/b) |
Guru Ahli Pertama |
Sesuai pangkat/golongan yang
dimiliki (II/a s.d. III/b) |
|
• Guru Dewasa (III/c) • Guru Dewasa TK I (III/d) |
Guru Ahli Muda |
Penata (III/c) Penata TK I (III/d) |
|
• Guru Pembina (IV/a) • Guru Pembina TK I (IV/b) • Guru Utama Muda (IV/c) |
Guru Ahli Madya |
Pembina (IV/a) Pembina TK I (IV/b) Pembina Utama Muda (IV/c) |
|
• Guru Utama Madya (IV/d) • Guru Utama (IV/e) |
Guru Ahli Utama |
Pembina Utama Madya (IV/d) Pembina Utama (IV/e) |
Timeline Ketentuan Peralihan dan Penegakan Sanksi
|
Batas Waktu
(Tenggat) |
Objek / Subjek
Pegawai |
Kewajiban
Penyesuaian |
Sanksi /
Konsekuensi Hukum |
|
Paling Lama 1 Tahun |
Guru dengan
jenjang lama (Guru Pratama II/a s.d. Guru Utama IV/e). |
Penyesuaian
nomenklatur ke jenjang baru (Ahli Pertama s.d. Ahli Utama) sesuai Lampiran. |
Penataan administrasi kepegawaian wajib diselesaikan oleh
PPK. |
|
Paling Lama 2 Tahun |
• Guru dengan penugasan pendampingan/pendidik nonformal
(eks PermenpanRB 21/2024). • PNS formasi
JF Guru yang telah bertugas namun belum diangkat JF. |
• Penyesuaian ke JF Penilik (pendamping nonformal), JF
Pengawas Sekolah (pendamping formal), atau JF Pamong Belajar (pendidik
nonformal). • Pengangkatan resmi PNS formasi Guru ke dalam JF Guru. |
Batas maksimal penyelesaian proses penyesuaian kepegawaian
oleh PPK. |
|
Paling Lambat 4 Tahun |
Guru yang belum
memenuhi kualifikasi akademik S-1/Diploma. |
Wajib menyelesaikannya hingga meraih kualifikasi akademik
S-1/S-1 Terapan. |
Diberhentikan
dari Jabatan Fungsional jika gagal memenuhi S-1 dalam 4 tahun. Selama masa transisi 4 tahun
belum S-1, ditunda kenaikan pangkat dan jenjang jabatannya. |
|
Paling Lambat 8 Tahun |
Penilik Ahli
Pertama (yang diangkat berdasarkan PermenpanRB 14/2010). |
Wajib memenuhi
syarat dan naik ke jenjang Penilik Ahli Muda melalui mekanisme kenaikan
jenjang. |
Diberhentikan
dari Jabatan Fungsional Penilik jika tidak berhasil naik ke jenjang Ahli Muda dalam batas waktu 8 tahun. |
PermenpanRB Nomor 7 Tahun 2026 menghadirkan landasan hukum yang kokoh,
transparan, dan berkesinambungan demi menjamin kepastian karier ASN pendidik
serta mengakselerasi mutu pendidikan nasional secara inklusif.








